Korupsi
7 Jam Geledah, KPK Bawa Sejumlah Koper Usai Geledah Ruang Emil Dardak dan Khofifah
Pihak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa setidaknya 3 koper berwana hitam usai melakukan penggeledahan
Penulis: Alifia | Editor: galih permadi
7 Jam Geledah, KPK Bawa Sejumlah Koper Usai Geledah Ruang Emil Dardak dan Khofifah
TRIBUNJATENG.COM- Pihak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa setidaknya 3 koper berwana hitam usai melakukan penggeledahan di ruangan kerja milik Emil Dardak dan Khofifah.
Penggeledahan tersebut berlangsung pada Rabu (21/12/2022) di ruang kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak.
Kantor Gubernur yang terletak di Jalan Pahlawan, Surabaya tersebut digeledah KPK setidaknya selama 7 jam untuk melakukan pengusutan terkait kasus suap dana hibah yang menyeret Sahat Tua Simanjuntak Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.
Baca juga: Kejari Salatiga Tangkap Pelaku Dugaan Korupsi Penyaluran kredit Perumda BPR Bank Salatiga
Baca juga: Apa Kabar Adik Irwansyah? DPO Dugaan Korupsi Bank Rp3,1 Miliar dan Tipu Sang Kakak Rp 5 Miliar
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Kena OTT KPK, Diduga Terkait Korupsi Dana Hibah
Penggeledahan yang dilakukan oleh KPK dilakukan pada pukul 11.00 sianng hingga pukul 19.30 WIB.
Setidaknya sebanyak 3 koper berwarna hitam dibawa oleh penyidik yang berjumlah lebih dari 7 orang diketahui menggunakan Innovva berwarna hitam.
Mobil tersebut diparkir di depan lobi utama Kantor Gubernur Jawa Timur.
Diketahui jika pihak penyidik tidak hanya menggeledah ruang kerja Emil Dardak dan Khofifah, sejumlah ruangan lain yang dilakukan penggeledahan adalah ruangan milik Sekdaprov Jawa Timur serta sejumlah ruangan di kantor Setdaprov Jawa Timur, Bir Perekonomian hingga Biroo Kesra.
Ruangan tersebut berada di Gedung yang lokasinya masih bersebelahan dengan Kantor Gubernur Jawa Timur.
Koper yang dibawa oleh pihak penyidik diketahui berisi mengenai sejumlah barang bukti yang digunakan untuk kepentingan penyelidikan kasus suap dana hibah. (aya/tribunjateng.com)