Berita Kota Pekalongan

Pemkot Pekalongan Dorong Pejabat Lapor Harta Kekayaan ke LHKPN

BKPSDM Kota Pekalongan menggelar sosialisasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2022 kepada sejumlah OPD maupun ASN

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muslimah
Kominfo Kota Pekalongan
Wakil Wali Kota Pekalongan Salahudin saat menghadiri sosialisasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2022 kepada sejumlah OPD maupun ASN di lingkup Pemerintah Kota Pekalongan, di ruang Buketan Setda setempat, Jumat (23/12/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan menggelar sosialisasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2022 kepada sejumlah OPD maupun ASN di lingkup Pemerintah Kota Pekalongan.

Sosialisasi ini dibuka langsung, oleh Wakil Wali Kota Pekalongan Salahudin, di ruang Buketan Setda setempat. 

Wakil Wali Kota Pekalongan Salahudin mengapresiasi adanya sosialisasi ini dan melihat perkembangan yang bagus dari jajaran BKPSDM Kota Pekalongan terus mempercepat deadline penyerahan LHKPN tahun 2022 di Kota Pekalongan.

"Tahun kemarin (2021) tanggal 14 Januari, kita berupaya tanggal 5 Januari 2023 semua sudah masuk laporannya. Hal ini menunjukkan tingkat kepatuhan Kota Pekalongan yang semakin meningkat," kata Wakil Wali Kota Pekalongan Salahudin saat rilis yang diterima Tribunjateng.com, saat rilis yang diterima Tribunjateng.com, Jumat (23/12/2022).

Menurutnya, kegiatan ini juga sebagai pengingat bersama bahwa, seorang pejabat dan ASN harus bertanggungjawab atas semua yang dilakukan dan semua yang dipunyai serta penggunaannya.

"Apa yang kita punya, kita laporkan selaku penyelenggara negara yang wajib melaporkan kekayaan kita."

"Kita harus patuh dan bekerja apa adanya, sewajarnya, dan meminimalisir terjadinya tindak pidana praktek-praktek korupsi. Sehingga, apa yang kita punya itu merupakan hak kita dan tidak kesulitan dalam membuat LHKPN," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Anita Heru Kusumorini menambahkan, kegiatan sosialisasi LHKPN ini dihadiri oleh para Sekretaris OPD dan para Kabag untuk mempersiapkan pelaporan LHKPN yang rencananya akan dibuka mulai Januari 2023.

"Sebenarnya batas pelaporan itu 60 hari, atau dari Januari sampai Maret. Hanya saja, karena kita juga dituntut untuk mengisi MCP atau Monitoring Center for Prevention Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk didalamnya kepatuhan pelaporan LHKPN, maka kita berusaha untuk melaporkan secepat mungkin," katanya.

Anita menyebutkan, untuk pelaporan tahun 2021 lalu dalam waktu 14 hari ternyata sudah bisa dilakukan, sehingga di tahun 2022 ini, para ASN ini diberikan kesempatan untuk mengisi sampai tanggal 5 Januari 2023 mendatang.

Sebab, jumlah wajib lapor LHKPN mengalami penurunan, dimana sebelumnya pejabat Eselon IV wajib melaporkan LHKPN, namun di tahun 2023 mendatang nanti untuk Eselon IV yang menjadi pejabat fungsional beralih tidak lagi melaporkan LHKPN, namun yang bersangkutan melaporkan melalui Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

"Sehingga, jumlah wajib lapor LHKPN nya pun turun dengan harapan kalau jumlahnya turun, maka waktunya bisa lebih singkat."

"Adapun wajib lapor LHKPN nya di antaranya Walikota, Wakil Walikota, semua pejabat Eselon II, Eselon III, pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), para Kepala dan Pengawas BLUD, serta auditor," tambahnya. (Dro)

Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved