Berita Regional
Pura-Pura Ajak Menginap di Hotel, Pria Ini Bawa Kabur Motor dan Uang Kekasihnya
Peristiwa itu bermula ketika pelaku mengajak korban menginap di sebuah hotel pada 5 November 2022.
TRIBUNJATENG.COM, MATARAM - Tim Unit Reskrim Polsek Sandubaya Mataram menangkap SRS (34), warga Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
SRS diamankan karena kasus dugaan pencurian dan penggelapan.
Disampaikan Kapolsek Sandubaya Kompol Nasrullah, SRS diduga mencuri motor dan uang milik kekasihnya, MA (43), warga Desa Pemenang, Lombok Utara.
Baca juga: 3 Pembunuh Wanita Bertato Kupu-Kupu Ditangkap di Jakarta dan Solo, Mobil Korban Ditemukan di Bali
Peristiwa itu bermula ketika pelaku mengajak korban menginap di sebuah hotel pada 5 November 2022.
"Awalnya pelaku mengajak jalan jalan seputaran Cakranegara.
Sekitar jam 21.00 Wita mengajak korban mampir ke hotel dan terduga memesan kamar nomor 14," kata Nasrullah dalam jumpa, pers, Kamis (22/12/2022).
Beberapa saat di hotel, pelaku meminjam motor korban dengan alasan pergi membeli makanan.
Namun, pelaku tak kunjung kembali.
Karena lama menunggu, korban memeriksa uang di tasnya.
Ternyata uang tersebut juga raib.
"Pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan beli nasi, saat korban sedang mandi, pelaku juga mengambil uang sejumlah Rp 2.150.000, di dalam tas korban," kata Nasrullah.
Pelaku juga menggadaikan motor milik pelaku.
Menurut Nasrullah, pelaku dan korban menjalin hubungan.
Padahal, korban masih berstatus menikah dengan suaminya yang berada di Lombok Utara.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku di sebuah rumah kos di Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Mataram.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 362 KUHP dan atau 373 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawa Kabur Motor dan Uang Milik Kekasihnya, Pria di Mataram Terancam 5 tahun Penjara"
Baca juga: Kasus Mayat Wanita dalam Karung di Bogor: Pelaku Guru Ngaji Anak Korban, Beraksi Setelah Bercinta