Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Viral Pernikahan Anak di Bawah Umur di Bulukuma, Mempelai Pria Baru 12 Tahun dan Wanita 15 Tahun

Sebuah video resepsi pernikahan anak di bawah umur di Bulukumba, Sulawesi Selatan viral di media sosial.

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
Instagram/andreli48
Viral Pernikahan Anak di Bawah Umur di Bulukuma, Mempelai Pria Baru 12 Tahun dan Wanita 15 Tahun 

TRIBUNJATENG.COM - Sebuah video resepsi pernikahan anak di bawah umur di Bulukumba, Sulawesi Selatan viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, tampak sebuah resepsi pernikahan yang digelar mewah.

Mempelai pria dan wanita terlihat mengenakan baju adat bugis warna hijau tua.

Acara resepsi pernikahan ini juga disaksikkan oleh keluarga besar dan tetangga.

Baca juga: Cerita Pilu Belasan Warga Donorojo Jepara Dapat Dokumen Kependudukan Palsu Dari Calo

Kedua mempelai ini pun masih sangat kecil.

Dari keterangan yang ditulis pengunggah, mempelai pria masih berusia 12 tahun.

Sedangkan mempelai wanita berusia 15 tahun.

Pengunggah menuliskan jika keduanya baru menikah diri karena ditolak oleh KUA.

Baca juga: Salip Kendaraan Dari Arah Kiri, Pengendara Motor Tewas di Jalan Kaligawe Kota Semarang

Namun keduanya tetap ingin menikah.

Video pernikahan ini pun mendapat banyak komentar dari para netizen.

@axoeibrahim "Kalau uang panai sudah bicara cinta tidak ada guna"

@chokywae "Ini pikirannya gmn. Trs itu anak 12 thn Itu bs menafkahi bini nya? Ortunya yg ksih jtah bulanan?"

@_maslukman123 "urusan makan bisa pulang ke rumah masing-masing"

@try_az_zahir "Egonya masih tinggi,masih labil belum siap kayaknya"

Dilansir dari Kompas.com, pernikahan ini berlangsung di kediaman pengantin wanita PT (15) yang ada di Kelurahan Borong Rappoa, Kecamatan Kindang, Bulukumba pada Minggu (18/12/2022).

Sedangkan mempelai pria AL (12) berasal dari Kabupaten Bantaeng.

Pernikahan ini sendiri ditolak oleh KAU Kecamatan Kindang.

Namun mereka tetap menikah secara siri.

Kepala Kemenag Bulukumba, Yunus yang dikonfirmasi, Jumat (23/12/2022) mengungkapkan, permohonan keduanya untuk menikah memang ditolak.

Selain itu KUA juga telah menyampaikan soal kekurangan syarat atau penolakan perkawinan.

"Kalau dia menikah itu pasti di bawah tangan, karena masih di bawah umur. Kalau daftar di KUA pasti akan ditolak," katanya.

Sementara itu, Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Bulukumba, Sunarti mengatakan jika pernikahan itu luput dari pantauan.

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved