Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Dosen Unand Lakukan Pelecehan Seksual ke Mahasiswi, Ancam Tak Luluskan Mata Kuliah

Dosen Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatera Barat melakukan pelecehan seksual pada mahasiswi dengan mengancam tidak akan meluluskan mata kulia

Editor: m nur huda
istimewa
ILUSTRASI - Dosen Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatera Barat melakukan pelecehan seksual pada mahasiswi dengan mengancam tidak akan meluluskan mata kuliah yang diampunya. 

TRIBUNJATENG.COM - Dosen Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatera Barat melakukan pelecehan seksual pada mahasiswi dengan mengancam tidak akan meluluskan mata kuliah yang diampunya.

Pelaku pelecehan seksual yakni dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Unand berinisial KC.

Kini pelaku telah dinon-aktifkan oleh pihak kampus karena melakukan pelecehan seksual ke mahasiswi dan korbannya berjumlah 8 orang.

Kasus pelecehan seksual ini viral setelah akun Instagram @infounand mengunggah bukti rekaman audio pelecehan yang dilakukan KC.

Dekan FIB Unand, Herwandi menjelaskan pelaku merupakan lulusan doktor dan mengajar di prodi Sastra Minangkabau dan Kajian Budaya.

KC saat ini sudah berusia di atas 50 tahun dan sudah beristri.

"Pelaku juga sudah menikah dua kali, istri pertama sudah cerai, istri kedua masih," terangnya dikutip dari TribunPadang.com.

Pelaku tinggal di perumahan dosen Unand yang masih berada di lingkungan Kampus Unand.

Setelah dinon-aktifkan, pelaku sudah diminta oleh Rektor Unand meninggalkan rumah tersebut.

"Secara informal Rektor Unand sudah minta pelaku keluar dari rumah itu, namun sekarang kita belum tahu sudah keluar atau belum," jelasnya.

Menurutnya pelaku sudah dinon-aktifkan sejak Oktober 2022 dan dilarang mengajar di Unand.

Meski sudah dinon-aktifkan dari kampus Unand, pelaku masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Sesuai aturan, penentuan sanksi bagi pelaku ditentukan oleh Dirjen Kemendikbud yang berdasarkan rekomendasi rektor," tambahnya.

Modus pelaku melakukan pelecehan

Dari keterangan korban, pelaku melakukan pelecehan seksual dengan memanfaatkan kewenangannya sebagai dosen.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved