Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Direskrimsus Polda Jateng Sebut Mayoritas Korban Pinjol Ilegal Paham Tapi Mudah Teriming-iming

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng semester pertama tahun ini telah menerima ratusan kejahatan.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
Capt foto / Iwan Arifianto.
Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng semester pertama tahun ini telah menerima ratusan kejahatan di sektor keuangan berbasis online berupa pinjaman online (pinjol) dan investasi bodong.

Dari total 575 laporan yang masuk, didominasi oleh pinjaman online.

Kasus investasi bodong hanya berjumlah belasan.

Baca juga: PMI Blora Serahkan Keputusan Pembentukan PMR pada Peringati Hari Relawan

Baca juga: Rumah Mewah Terbengkalai Tanpa Penghuni di Semarang Dulunya Banyak Perkakas dan Mobil

Baca juga: Hasil Babak I Skor 1-0 Vietnam Vs Malaysia Piala AFF 2022, Live Streaming RCTI plus Gratis!

"Januari sampai Juli 2022 ada ratusan laporan, kalau aduan invetasi bodong memang ada belasan laporan," ujar Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, di kota Semarang, Selasa (27/12/2022).

Ia mengaku, heran dengan tingginya kasus di bidang tersebut.

Sebab, dari berbagai kasus yang ada masyarakat apakah sudah paham atau sebaliknya.

"Ya kita sosialisasi ke masyarakat, mereka saya yakin sebenarnya paham namun gampang teriming-iming," katanya.

Para korban memang tidak memandang bulu.

Bahkan, para korban banyak yang terjerat dari kalangan terpelajar

"(Korban) terpelajar cukup banyak, mereka gampang tergiur dengan mendapatkan uang dengan mudah tanpa peduli cara membayarnya," tuturnya.

Pihaknya kini terus menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga terkait  seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), provider dan lainnya.

"Pelaku bisa di mana saja sehingga perlu ada kerjasama dengan berbagai pihak," bebernya.

Ia menambahkan, Dirreskrimsus Polda Jateng telah membuka posko pelaporan terkait Pinjaman Online bagi masyarakat umum.

Posko tersebut masih terus membuka pelayanan pelaporan hingga sekarang.

"Kalau khususnya terkait dengan Pinjol, sama investasi online, ada lagi dengan penipuan online modusnya hampir sama yakni dengan menggunakan media internet," paparnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved