Berita Regional

Kasus Kredit Fiktif BNI Tanjung Karang Masuk Penyidikan, Kejari Temukan Pelanggaran Ketentuan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara kasus kredit fiktif kios pasar BNI Tanjung Karang.

Editor: raka f pujangga
tribunjateng/dok
ilustrasi tersangka ditangkap dan diborgol 

TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG - Kasus kredit fiktif kios pasar BNI Tanjung Karang yang terjadi pada tahun 2007 lalu sudah masuk tahap penyidikan.

Diduga ada pelanggaran sejumlah ketentuan saat debitur melakukan pengajuan kredit ke pihak bank.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara untuk menetapkan tersangka 

Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi mengatakan, perkara yang terjadi pada 2007 lalu ini membuat BNI Tanjung Karang mengalami kerugian akibat kredit yang diduga fiktif tersebut.

Baca juga: LPSK Datangi Kejari Pekalongan, Tanggapi Laporan Teror Saksi Tagihan Fiktif Pelabuhan PLTU Batang 

"Sudah masuk penyidikan dan kita masih menunggu penghitungan uang kerugian negara atas perkara ini," kata Helmi di Bandar Lampung, Selasa (27/12/2022).

Helmi mengatakan, sudah ada beberapa orang yang memiliki kemungkinan untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Tetapi, penetapan tersangka ini akan diumumkan bersamaan dengan hasil resmi penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung.

"Tersangka sudah ada, nanti kami tetapkan setelah menerima hasil resmi penghitungan uang kerugian negara," kata Helmi.

Kredit Kios Pasar Macet

Sementara itu, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bandar Lampung Budi mengungkapkan, perkara ini berawal dari pengajuan kredit untuk pembelian kios di Pasar Gudang Lelang, Kecamatan Bumi Waras, pada 2007. 

Pengajuan kredit tersebut disetujui pihak bank meski tanpa adanya agunan (jaminan) yang disertakan dari empat orang debitur.

Dalam perjalanannya, angsuran atas kredit tersebut pun bermasalah, sehingga terjadi kredit macet.

Baca juga: Diduga Buat Kegiatan Fiktif, Kejari Sragen Tetapkan Junior Manager Bisnis Perhutani Jadi Tersangka

"Setelah diberikan kredit, ditemukan ada pelanggaran, yaitu pemberian kredit yang tidak sesuai dengan aturan," kata Budi.

Karena tidak ada jaminan, pihak bank mengalami kerugian.

Selain memeriksa sejumlah pihak dari bank dan pengaju kredit, pihaknya meminta keterangan dari ahli perbankan atas perkara ini. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kredit Fiktif Kios Pasar BNI Tanjung Karang, Kejari Bandar Lampung Tunggu Penghitungan Kerugian Negara"

Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved