Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

2023 Sejumlah Ruas Jalan di Blora Didowngrade

Kepala Dinas PUPR Blora, Samgautama Karnajaya, mengatakan, di tahun 2023 direncanakan akan dilakukan downgrade sejumlah ruas jalan kabupaten di Blora.

Penulis: ahmad mustakim | Editor: rival al manaf
(Dok. Humas Prokopim Blora) 
Kepala Dinas PUPR Blora, Ir Samgautama Karnajaya saat mengikuti rapat yang dipimpin oleh Bupati Blora Arief Rohman di kantornya. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Kepala Dinas PUPR Blora, Samgautama Karnajaya, mengatakan, di tahun 2023 direncanakan akan dilakukan downgrade sejumlah ruas jalan kabupaten di Blora.

Hal itu disampaikan saat rapat yang dipimpin oleh Bupati Blora Arief Rohman.

Untuk keperluan itu, lanjutnya, saat ini tengah disiapkan draft untuk penetapan status jalan kabupaten pada tahun 2023 tersebut. 

‘’Berkaitan dengan jalan kabupaten ke depannya disamping ada penggabungan beberapa ruas jalan, rencananya juga akan ada sejumlah jalan Kabupaten yang akan di downgrade statusnya menjadi jalan desa,’’ ucap Samgautama Karnajaya kepada tribunmuria.com, Selasa (27/12/2022).

Dijelaskannya, ada beberapa status jalan yang ada di wilayah Kabupaten Blora.

Intinya, lanjutnya dibedakan menjadi lima. Yakni, mulai dari jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.

Berdasarkan SK Jalan Nomor 620/1059/2017 tahun 2017, di Blora terdapat 345 ruas jalan dengan total panjang 1.210,8 km yang tersebar di 16 kecamatan.

Di draft SK baru, di tahun 2023 ada beberapa ruas jalan kabupaten yang rencananya digabung.

Menurut Samgautama, setelah digabung nanti, jumlah ruas jalan di Blora menjadi 199 ruas jalan.

Untuk jalan yang di downgrade sebanyak 91 ruas jalan, sehingga total panjang ruas jalan baru menjadi 875,13 Km.

‘’Jadi jalan kabupaten yang di downgrade ada sepanjang 297,02 Km," ujar Samgautama Karnajaya.

Pihaknya berharap, dengan adanya hal tersebut nantinya pembangunan infrastruktur di Kabupaten Blora dapat semakin jelas dan merata.

Sekaligus dapat mengurangi beban jalan kabupaten.

"Setelah digabung dan di downgrade, diharapkan nantinya jelas status jalannya dan  status pengelolaannya. Akan tidak tumpang tindih kewenangan Pemkab dan Pemerintah Desa," jelas Samgautama Karnajaya.

"Pemkab dan Pemerintah Desa bisa bergerak bersama membangun infrastruktur jalan sesuai kewenangannya," pungkas Samgautama Karnajaya. (kim)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved