Kriminal Hari Ini

Bripka MI Suruh Kekasih Gugurkan Kandungan Demi Nikahi Wanita Lain, Korban Hamil 4 Bulan

Bripda MI dilaporkan ke Propam Polres Kuantan Singingi karena menghamili kekasihnya, tetapi justru menikahi wanita lain.

Editor: deni setiawan
via tribunnewsbogor
ILUSTRASI korban seseorang dihamili dan disuruh gugurkan kandungan. 

TRIBUNJATENG.COM, RIAU - Seorang oknum polisi terpaksa dilaporkan ke pihak Propam Polres Kuantan Singingi karena telah menghamili seorang wanita.

Tak sekadar menghamili, wanita yang disebut kekasih oknum polisi tersebut juga disuruh untuk menggugurkan kandungannya.

Wanita itu saat ini telah hamil 4 bulan.

Makin keji, justru oknum polisi Bripda MI menikah dengan oranglain, sedangkan yang telah dihamili diabaikannya.

Baca juga: Ditangkap Polisi, Ayah Tiri Penyiksa Anak Hendak Melompat dari Lantai 4 Polda Riau

Bripda MI dilaporkan ke Propam Polres Kuantan Singingi karena menghamili kekasihnya, tetapi justru menikahi wanita lain.

Korban yakni A (24) yang tengah hamil empat bulan ini tak terima, lantas melaporkan kasus tersebut.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Rendra Okta Dinata saat dikonfirmasi membenarkan ada anggotanya yang dilaporkan ke Propam.

Pihaknya sudah menangani kasus tersebut.

"Sudah ditangani itu, sudah dilakukan pemeriksaan," ujar AKBP Rendra seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (30/12/2022).

Bahkan, kata dia, Bripda MI sudah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) dalam rangka pemeriksaan.

Baca juga: Remaja 13 Tahun Ditemukan Tewas Terbungkus Plastik dalam Parit di Riau, Polisi: Korban Pembunuhan

"Sudah dilakukan pemeriksaan dan sudah di patsus sejak seminggu lalu," kata AKBP Rendra.

Pengacara korban, Frima Totona Harefa menyebut, korban dan Bripda MS berpacaran sejak Februari 2022.

Sejak itulah keduanya sering bertemu di kontrakan Bripda MS di Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

"Pada Mei 2022, mereka melakukan hubungan badan di kontrakan oknum polisi Bripda MI itu," sebut Frima.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved