Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Harga Pertamax dan Dex Series Turun Hari Ini, Berikut Harga BBM Setelah Pertamina Sesuaikan Harga

PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading Pertamina, kembali melakukan penyesuaian harga jual produk-produk BBM non subsidi

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: muslimah
tribunjateng/dok
FOTO DOKUMEN ilustrasi SPBU di Kota Semarang 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading Pertamina, kembali melakukan penyesuaian harga jual produk-produk BBM non subsidi atau jenis bahan bakar umum (JBU).

Harga baru yang berlaku per 3 Januari 2023 pukul 14.00 WIB.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri BUMN Erick Thohir, pada Selasa (3/1) pagi.

"Diputuskan hari ini harga Pertamax disesuaikan dari Rp 13.900 per liter menjadi Rp 12.800.

Dibutuhkan koordinasi dan proses waktu dengan berbagai stakeholder, untuk melakukan penyesuaian harga, karena Pertamina bisnisnya luas dari hulu ke hilir, tidak seperti perusahaan yang hanya mengelola 5 pom bensin.

Hal ini perlu dilakukan karena pemerintah harus ada dan mendukung ekonomi masyarakat,” katanya dalam keterangannya, Selasa (3/1).

Baca juga: Longsor Galian Proyek Perumahan di Sleman Timbun 4 Pekerja, 1 Korban Masih Dalam Pencarian

Baca juga: Bu Guru Selingkuh dengan Pak Kades, Cuma Pakai Jarik Saat Digerebek Suami di Hotel Kebumen

Untuk produk jenis gasoline (bensin), Pertamax (RON 92) disesuaikan menjadi Rp 12.800 per liter, dari sebelumnya Rp 13.900.

Pertamax Turbo (RON 98), kembali disesuaikan menjadi Rp 14.050 per liter.

Turun harga dari yang sebelumnya Rp 15.200 sejak penyesuian harga terakhir dilakukan pada 1 Desember 2022 lalu.

Kemudian untuk produk jenis gasoil (diesel) yakni Dexlite (CN 51), disesuaikan menjadi Rp 16.150 per liter. Turun dari sebelumnya Rp 18.300.

Sedangkan Pertamina Dex (CN 53) mengalami penyesuian menjadi Rp 16.750 per liter dari sebelumnya Rp 18.800.

Harga baru ini berlaku untuk propinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen seperti di wilayah DKI Jakarta.

Erick menjelaskan, bahwa harga BBM non subsidi bersifat fluktuatif, sehingga dievaluasi secara berkala mengikuti tren dan mekanisme pasar.

Pertamina melakukan penyesuaian harga mengikuti tren harga minyak dunia dan harga rata-rata publikasi minyak.

Pada dasarnya, harga BBM non subsidi sudah seyogya-nya harga pasar, namun untuk membuktikan bahwa pemerintah hadir, maka pada kebijakan sebelumnya ketika harga minyak dunia tinggi pemerintah meminta Pertamina untuk tidak menaikan harga.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved