Berita Banyumas
Polisi Bekuk Reisidivis Kasus Pencurian Motor di Pasar Sokaraja Banyumas
Pelaku pencurian sepeda motor di Pasar Sokaraja, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, ditangkap polisi, Minggu (1/1/2023).
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Pelaku pencurian sepeda motor di Pasar Sokaraja, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, ditangkap polisi, Minggu (1/1/2023).
Pelaku pencurian berinisial M (64) warga Kelurahan Kejiwan, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengatakan pelaku ditangkap usai Polisi menerima laporan dari korban.
Korban bernama Suprapti asal Desa Kalikidang, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas yang kehilangan sepeda motor saat parkir di pasar Sokaraja.
"Kejadian ini berawal pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2022 sekira pukul 04.18 WIB.
Korban datang mengendarai sepeda motor yamaha Vega R tahun 2008 warna biru ke pasar Sokaraja dan memarkir kendaraan di tempat parkir selanjutnya ditinggal masuk ke dalam pasar.
Namun saat keluar pasar dan hendak pulang, ia mendapati kendaraannya yang sudah tidak ada," ujar Kasatreskrim kepada Tribunbanyumas.com.
Menindak lanjuti laporan Polisi tersebut, tim melakukan penyelidikan melalui cctv yang terdapat di pasar Sokaraja.
Kemudian diketahui terlihat ada seseorang yang membawa sepeda motornya pada pukul 04.31 WIB.
Selanjutnya dari hasil tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pada Minggu (1/1/2023) melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku M.
Pelaku ternyata merupakan residivis dan ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo.
"Kami mengamankan terduga pelaku di Wonosobo berikut barang bukti 1 Unit sepeda motor yamaha Vega R tahun 2008 warna biru Nopol R 4861 IS," jelasnya.
Dari hasil pengembangan, pelaku M mengakui telah melakukan perbuatan pidana pencurian sepeda motor di wilayah Banyumas sebanyak 6 TKP.
Enam TKP itu diantaranya di Pasar Sangkaputung Kecamatan Sokaraja ada 3 TKP, di Pasar Wage Kecamatan Purwokerto Timur, di Alun-alun Banyumas dan di Andhang Pangrenan, Kecamatan Purwokerto Selatan.
"Pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Satreskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (jti)
Baca juga: Teknik Contreng WA: Strategi Meningkatkan Kualitas Kegiatan Supervisi Kepala Sekolah
Baca juga: Mahasiswa Asal Tajikistan Cerita Pengalaman Kuliah di UMP
Baca juga: GEGER! Mahasiswa Blora Tewas Tertembak Senapan Angin, Ini Kronologinya
Baca juga: Terminal Jati Kudus Lumpuh Tergenang Banjir, Bus Terdampar di Pinggir Jalan
Mayat Pria Tanpa Identitas Gegerkan Warga Kebasen Banyumas, Tersangkut di Bendung Gerak Serayu |
![]() |
---|
Keluarkan Siswi Korban Pemerkosaan di Banyumas Dinilai Tak Tepat, Triwur: Harusnya Diberi Cuti |
![]() |
---|
Sekolah Bantah Keluarkan Paksa Korban Rudapaksa 4 Kakek di Banyumas, Kepsek: Saya Justru Melindungi |
![]() |
---|
Bocah Dirudapaksa 8 Kakek di Banyumas, Ada yang Melakukan di Kuburan, Kondisi Terkini Memprihatinkan |
![]() |
---|
Bocah 12 Tahun yang Dirudapaksa 8 Orang hingga Hamil di Banyumas Dipaksa Keluar Sekolah |
![]() |
---|