Berita Karanganyar
Pelaksana Didenda Rp 10 Juta per Hari, Molornya Pembangunan Pendopo Rumah Dinas Bupati Karanganyar
Kepala DPUPR Kabupaten Karanganyar, Asihno Purwadi mengatakan, progres pembangunan rumah dinas tahap kedua saat ini mencapai sekira 90 persen.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Proses pembangunan Rumah Dinas Bupati Karanganyar tahap kedua bagian pendopo diperpanjang seusai mengalami keterlambatan waktu pengerjaan.
Adapun sesuai kontrak, pembangunan pendopo tersebut selesai pada 30 Desember 2022.
Pembangunan tersebut menelan anggaran sekira Rp 15,7 miliar bersumber dari APBD Perubahan 2022.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Karanganyar, Hanung Turwaji menyampaikan, rapat kerja bersama DPUPR kali ini dalam rangka menindaklanjuti serapan anggaran pada 2022 dan rencana pembangunan pada tahun ini.
Baca juga: Tugas Tri Wiyono Sebagai Kades Gedongan Dihentikan Sementara, Menyoal Tanah Kas Desa di Karanganyar
"Tahun 2023 masih menyisakan beberapa kegiatan yang notabenenya tidak ada ketepatan waktu," katanya kepada Tribunjateng.com, Kamis (5/1/2023) siang.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong supaya dengan adanya perpanjangan waktu pengerjaan pembangunan tersebut konsekuensi berupa denda harus tetap diterapkan.
Di sisi lain lanjut Hanung, Komisi C DPRD Kabupaten Karanganyar juga mendorong agar pekerjaan segera diselesaikan secepatnya tanpa mengesampingkan kualitas bangunan.
Kepala DPUPR Kabupaten Karanganyar, Asihno Purwadi mengatakan, progres pembangunan rumah dinas tahap kedua saat ini mencapai sekira 90 persen.
Baca juga: Dikira Tidur Ternyata Fransiscus Sudah Meninggal, Lagi Menambalkan Ban Motor di Brujul Karanganyar
Pekerjaan yang telah diselesaikan meliputi bagian atap pendopo, lantai, serta bangunan pendukung sisi kanan dan kiri.
"Perpanjangan permohonan dari kontraktor 30 hari tapi tergantung kalau bisa menyelesaikan 10 hari ya 10 hari," ucapnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (5/1/2023).
Para pekerja tinggal memasang plafon bagian dalam, ornamen bagian atap serta videotron dan sound.
Asihno mengungkapkan, cuaca menjadi kendala para pekerja dalam menyelesaikan pekerjaan sehingga dibutuhkan perpanjangan waktu.
"Denda sehari sekira Rp 10 juta."
"Ini sudah hari keenam," jelasnya. (*)
Baca juga: Buruan Ikutan Sayembara Desain Logo Hari Jadi Kabupaten Banyumas, Pemenang Dapat Rp 2 Juta
Baca juga: Dede Loui Jabat Ketua Askot PSSI Tegal Periode 2022-2026, Dilantik Yoyok Sukawi
Baca juga: Mohon Maaf, Wisata CLBK Kabupaten Semarang Ditutup Sementara, Terimbas Pohon Tumbang dan Longsor
Baca juga: Nasib Mahasiswi di Semarang, Niatnya Ngadu Malah Kena Tipu, Tiap Bulan Menanggung Rp 950 Ribu
tribunjateng.com
tribun jateng
Komisi C DPRD Kabupaten Karanganyar
DPRD Kabupaten Karanganyar
DPUPR Kabupaten Karanganyar
Karanganyar
Rumah Dinas Bupati Karanganyar
Asihno Purwadi
Hanung Turwaji
Ini Dua Sasaran Utama Tilang Manual di Karanganyar, ETLE Tetap Diberlakukan |
![]() |
---|
CFD Colomadu Karanganyar Diliburkan Pekan Ini, Bertepatan Rangkaian Acara Satu Abad NU |
![]() |
---|
Pendaftaran Panwaslu di 5 Desa Wilayah Jatipuro Karanganyar Diperpanjang |
![]() |
---|
Merespon Usulan Jabatan 9 Tahun Kades, PPDI Karanganyar: Tetaplah Mengacu UU Nomor 6 Tahun 2014 |
![]() |
---|
KEREN! ETLE Drone Mulai Diujicobakan di Karanganyar |
![]() |
---|