Berita Viral
Aiptu AR Diduga Jual Tubuh Istri ke Sesama Polisi Sejak 2015, Pengacara Ungkap Kisah Kelam Itu
Kasus kekerasan seksual dan pornografi menjerat Aiptu AR, seorang oknum anggota Satsabhara Polres Pamekasan
TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Kasus kekerasan seksual dan pornografi menjerat Aiptu AR, seorang oknum anggota Satsabhara Polres Pamekasan.
Aiptu AR dilaporkan oleh istrinya sendiri yang menjadi korban.
Sang istri menurut pengacaranya menjadi korban kekerasan seksual sejak 2015.
Aiptu AR suaminya diduga sering mengajak temannya sesama polisi untuk menggauli tubuh istrinya.
Baca juga: Kasus Mutilasi di Bekasi, Terungkap Alasan Pelaku, Jasad Angela Dimutilasi Sepekan Setelah Dibunuh
Baca juga: Suara Bayi dari Teras di Malam Hari Kagetkan Misngadi, Warga Wonosobo Geger
Atas laporan tersebut, Aiptu AR pun diamankan anggota Bidang Propam Polda Jatim.
Kini Aiptu AR tengah menjalani penahanan khusus (Patsus) oleh Bidang Propam Polda Jatim, Selasa (3/1/2023).
Dia harus menjalani serangkaian pemeriksaan dalam proses penyelidikan atas dugaan kasus asusila dan pornografi yang menyeretnya.
"Iya kurang lebih kasus asusila-lah. Pornografi-lah," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat ditemui awak media di lorong Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (6/1/2023).
Dugaan kasus asusila dan pornografi yang menjerat Aiptu AR tersebut diketahui setelah adanya surat pelayanan pengaduan (Yanduan) masyarakat yang diterima oleh Bidang Propam Polda Jatim.
Pengaduan berasal dari MH (41), istri sah dari Aiptu AR.
"Iya (istri sah Aiptu AR)," ujarnya.
Disinggung mengenai pasal atas kasus yang menjerat Aiptu AR hingga diadukan oleh istri sahnya, Dirmanto menjelaskan, hingga Jumat (6/1/2023) bidang Propam Polda Jatim masih melakukan penyelidikan lanjutan terhadap Aiptu AR
"Sementara masih didalami ya. Terkait UU apa, terkait kejadian seperti apa, masih dalam proses pendalaman," ujarnya.
Terpisah Kabag Humas Polres Pamekasan Iptu Neneng Dyah membenarkan adanya penangkapan oknum anggota Polres Pamekasan oleh Bidang Propam Polda Jatim terkait kasus dugaan kekerasan seksual dan pesta narkoba, berinisial Aiptu AR.
Oknum anggota Aiptu AR itu bertugas di Sabhara Polres Pamekasan.
Penangkapan terhadap Aiptu AR dilakukan anggota Bidang Propam Polda Jatim pada Selasa (3/1/2023).
"Benar, ada anggota Polres Pamekasan yang ditangkap, akan tetapi oleh Polda Jatim," ujarnya di Mapolres Pamekasan, Jumat (6/1/2023).
"Jadi, berdasarkan informasi yang disampaikan Polda Jatim kepada kami, penangkapan AR tersebut terkait pelanggaran kode etik, belum pada kasus kriminal sebagaimana dilaporkan istri AR," jelas Neneng Dyah.
Kuasa hukum MH atau istri Aiptu AR, Yolies Yongky Nata mengatakan, Aiptu AR ditangkap setelah diadukan istrinya MH (41) dalam perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Kamis (29/12/2022) silam.
Selain melaporkan suaminya, MH juga melaporkan dua orang oknum anggota Polres Pamekasan lainnya, yakni Iptu MHD dan AKP H dalam kasus yang sama.
"Ketiga oknum anggota polisi ini kami laporkan dalam tidak pidana berbeda," ujar Yolies Yongky Nata.
Yongky menjelaskan, Aiptu AR dilaporkan dalam tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran ITE sekaligus narkotika.
Kemudian, AKP H dilaporkan atas tindak pidana ITE dan kekerasan seksual, serta pesta seks.
Sedangkan, MHD dilaporkan atas perkara pemerkosaan.
"Aiptu AR atau suami korban dilaporkan atas dugaan menjual sang istri sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain untuk menggauli istrinya, padahal AR, semestinya sebagai suami harus melindungi MH," ungkap Yongky.
Mengulas tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan ketiga oknum tersebut, Yongky menerangkan, AKP H dilaporkan dalam perkara ITE karena mengirimkan gambar alat vital kepada Aiptu AR untuk ditunjukkan ke MH dengan maksud bahwa AKP H ingin menyetubuhi MH.
Kemudian, Iptu MHD dilaporkan dalam perkara pemerkosaan karena ikut menggauli secara paksa MH yang bukan istrinya sendiri.
"Ini jelas merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan, apalagi ini lingkaran anggota polisi dan istrinya adalah seorang Bhayangkari," terang Yongky.
Yongky menjelaskan kasus kekerasan seksual yang menimpa kliennya itu sebenarnya sudah dilaporkan ke Polres Pamekasan pada tahun 2020.
Namun yang diproses bukan pelaku utama.
Berdasarkan laporan tertulis korban, kasus yang menimpa MH itu terjadi sejak 2015 hingga 2022.
Aiptu AR selaku suami MH kerap mengajak teman di lingkaran anggota Polri, dan masyarakat biasa untuk menyetubuhi istrinya.
Bahkan, Aiptu AR kerap mengonsumsi obat terlarang dan narkoba sebelum melakukan aksi bersama teman-temannya.
"Oleh karena itu, kami langsung melaporkan ke Polda Jatim dan saat ini satu di antara ketiga oknum terlapor telah ditangkap," jelas Yongky. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Diduga Jual Tubuh Istrinya ke Sesama Anggota Polri, Aiptu AR Dilaporkan ke Polda Jatim
Viral Video WNI Takjub Naik Taksi Tanpa Sopir di Amerika Serikat |
![]() |
---|
Viral Pria Numpang Mandi di Kantor PDAM, Kesal 3 Hari Air Mati: Saya Sudah Tiga Hari Tidak Mandi! |
![]() |
---|
Viral Video Turis Wanita Asal Denmark Pamer Alat Vital di Jalanan Bali, Ini Langkah Kantor Imigrasi |
![]() |
---|
Remaja Tewas Usai Loncat dari Jembatan Suhat Malang, Tahun 2022 Pernah Mencoba Bunuh Diri Tapi Gagal |
![]() |
---|
Tega! Santri Diserempet Moge Sampai Muntah Darah, Saat Diminta Berhenti Malah Kabur |
![]() |
---|