Kabupaten Semarang

Hasil Penagihan Tunggakan Pajak Hiburan di Kabupaten Semarang, Sementara Terkumpul Rp 800 Juta

Untuk menagih tunggakan pajak yang tersisa, Pemkab Semarang meminta para WP itu menyerahkan Surat Pemberitahuan Terutang Pajak Daerah (SPTPD).

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: deni setiawan
PEMKAB SEMARANG
DOKUMENTASI Petugas Satpol PP dan BKUD Kabupaten Semarang mendatangi tempat karaoke di Kecamatan Bandungan, Jumat (6/1/2023). Mereka memastikan usaha hiburan menyerahkan SPTPD dan melunasi pajaknya yang menunggak. 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Pemkab Semarang tengah berupaya menagih kepada para Wajib Pajak (WP) hiburan seperti pengelola tempat hiburan, akomodasi, dan wisata yang menunggak membayar pajak untuk segera melunasinya.

Berdasarkan penuturan Kepala BKUD Kabupaten Semarang, Rudibdo, pihaknya telah mengumpulkan realisasi pajak terutang hingga Rp 838.020.045 dari awal 2023 ini.

Dari datanya, tercatat 12 WP yang menunggak pajak dari 2020 hingga 2022.

“Misalnya Green Valley, PJKA Bandungan, Wisma Gaya, Hotel Dewi Kayangan, Anisa Hotel Tour Hadabah/Madison, Bromo Indah sudah lunas."

"Meskipun sudah ada yang melunasi, ada beberapa lainnya yang masih mengangsur,” ujar Rudibdo kepada Tribunjateng.com, Senin (9/1/2023).

Baca juga: Segel Satpol PP Dicopot Pengelola Karaoke Monalisa Bandungan, Masih Ada Tunggakan Pajak Rp 159 Juta

Baca juga: Izin Usaha Terancam Dibekukan, Tiga Tempat Karaoke Bandungan Semarang Nunggak Pajak

Dia menerangkan, pihaknya akan menggandeng Satpol PP Kabupaten Semarang untuk melakukan operasi yustisi ke tempat-tempat hiburan.

Untuk menagih tunggakan yang tersisa, Pemkab Semarang meminta para WP itu menyerahkan Surat Pemberitahuan Terutang Pajak Daerah (SPTPD).

Dari SPTPD itu, pihak pengelola menghitung sendiri jumlah pendapatannya, baik dari penjualan tiket, pesanan, maupun lainnya sehingga nantinya BKUD bisa menentukan pajaknya.

Sesuai amanat Perda Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010, Wajib Pajak harus menyampaikan SPTPD sebagai surat pemberitahuan pajak terhutang kepada BKUD sebagai dasar penentuan besaran pajak daerah.

Rudibdo menegaskan, penegakan terhadap pajak hiburan akan terus dilakukan.

Hal itu merupakan perintah langsung dari Bupati Semarang, Ngesti Nugraha.

“Kami sudah jadwalkan untuk peningkatan PAD secara periodik tiga bulan bersama Satpol PP Kabupaten Semarang melakukan penegakan perda pajak,” tegasnya.

Sebagai informasi, satu di antara operasi yang dilakukan BKUD dan Satpol PP Kabupaten Semarang baru-baru ini yakni di tiga tempat karaoke di Kecamatan Bandungan, meliputi Monalisa, Exotic, dan Ocean.

Baca juga: Berapa Kuota Jemaah Haji 2023 di Kabupaten Semarang? Ini Kata Kemenag

Baca juga: Mengintip Kiprah Wayang Potehi Kota Semarang, Masih Eksis Meski Tergerus Zaman

Sebelumnya, Karaoke Monalisa Bandungan sudah dipasang garis segel oleh Satpol PP Kabupaten Semarang karena menunggak pembayaran pajak hingga 29 bulan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved