Kriminal Hari Ini

Pengakuan Pelaku Pencabulan Sodomi 21 Bocah di Batang, Pernah Jadi Korban Saat Kecil

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, dia pernah juga menjadi korban asusila yang sama saat masih kecil, sekira usia para korban yang dicabuli.

Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/DINA INDRIANI
Kapolres Batang, AKBP M Irwan Susanto mengintrograsi Ahmad Muslihudin pelaku pencabulan anak saat konferensi pers di Mapolres Batang, Senin (9/1/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Ahmad Muslihudin (28), oknum guru ngaji yang juga pelatih rebana adalah pelaku pencabulan sodomi terhadap puluhan anak di Kabupaten Batang.

Ahmad mengaku pernah menjadi korban pencabulan.

Menurut dia, tindakan pencabulan juga diterimanya saat masih kecil.

"Dulu pernah, (jadi korban sodomi) waktu masih kecil."

"Pelakunya orang terdekat di sekitar rumah," tuturnya kepada Tribunjateng.com, Senin (9/1/2022).

Baca juga: Korban Pencabulan Oknum Guru Ngaji di Batang Capai 21 Anak, Semua Mengeluh Sakit di Bagian Intim

Kapolres Batang, AKBP M Irwan Susanto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, dia pernah juga menjadi korban asusila yang sama saat masih kecil, sekira usia para korban yang dicabuli.

"Iya memang berdasarkan keterangan yang bersangkutan (tersangka) pernah menjadi korban saat masih kecil."

"Saat ini masih kami dalami lagi," ujarnya.

Kapolres menjelaskan, hingga saat ini korban pencabulan yang telah melaporkan ada 21 anak, dengan rentan usia 5 hingga 15 tahun.

Dalam melakukan aksinya, tersangka mengiming-imingi korban sejumlah uang, jajan, hingga diajak jalan-jalan.

Baca juga: Kelurahan Proyonanggan Utara Buat Posko Aduan, Korban Pencabulan Sodomi Kian Bertambah

Selain itu, untuk mengelabui korbannya pada saat mencabuli, tersangka meminjamkan handphone kepada korban untuk bermain game.

"Untuk lokasinya ada yang berada di salah satu rumah korban, kos-kosan tersangka, dan ruangan yang digunakan untuk latihan rebana," imbuhnya kepada Tribunjateng.com, Senin (9/1/2023).

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 82 junto Perpu UU Nomor 22 Tahun 2016 maupun Pasal 292 KUHP untuk Lex Spesial Pasal 82 ancaman 15 tahun penjara.

Dengan pemberatan, ketika penyidik bisa memberikan klasifikasi spesifikasi pelaku, sehingga Perpu Nomor 1 Tahun 2016 bisa diberlakukan, sehingga nantinya bisa diancam dengan hukuman kebiri. (*)

Baca juga: Bertugas di Rutan Kudus Bukan Pengalaman Baru Solichin, Kini Resmi Gantikan Suprihadi

Baca juga: Susunan Pemain Timnas Indonesia Vs Vietnam Leg Kedua Semifinal Piala AFF 2022 Egy dan Witan Cadangan

Baca juga: Kandidat Calon Sekda Karanganyar Mengerucut

Baca juga: Berpura-pura Jadi Penjual Popok Bayi, Pria di Tegal Ditangkap Ternyata Pengedar Pil Koplo

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved