Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Stikes Telogorejo Semarang

Perilaku Negatif Terhadap Perawat

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia arti kata negatif adalah kurang baik, menyimpang dari ukuran umum.

Editor: galih permadi
IST
PERILAKU NEGATIF TERHADAP PERAWAT 

Kekerasan non verbal / fisik adalahsegala bentuk tindakan langsung yang menggunakan kekuatan fisik atau menggunakan senjata secara sengajauntuk melukai korban.

Beberapa contoh bentuk kekerasan fisik yang pernah terjadi misalnya memukul, menampar, menjambak, menendang, menusuk, membakar, menyabet, menyulut dengan rokok, melemparkan benda yang mengarah pada anggota tubuh korban, dan sebagainya.

Kekerasan fisik tersebut bisa dilakukan baik dengan tangan kosong maupun dengan alat.

3. Verbal Abuse (kekerasan verbal)

Kekerasan verbal / verbal abuse bisa diartikan sebagai bentuk kekerasan non fisik yang umumnya berupa kata-kata, seperti membentak, menghina, mempermalukan, ataumemaki dengan menggunakan kata-kata yang tidak pantas seperti bodoh, nakal, kurang ajar, tidak tahu diri.

Kekerasan verbal sering kali terabaikan oleh kita dan orang-orang di sekitar kita karena tidak ada bukti terlihat mata atas kekerasan yang dilakukan oleh pelaku.

Kekerasan verbal secara garis besar merupakan tindakan untuk membatasi, mengisolasi, menuduh, dan segala upaya yang membuat korban terserang secara emosional.

Tindakan ini tidak selalu dibarengi dengan kekerasan secara fisik, bisa saja pelaku melakukannya dengan cara yang sangat halus dan memanipulasi bahkan membuat korban merasa bersalah.

4. Pelecahan seksual

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam Immanuel (2016), menjelaskan bahwa pelecehan seksual merupakanbentuk pembedaan dari kata kerja melecehkan yang berartimenghinakan, memandang rendah, mengabaikan.

Sedangkan seksual memiliki arti hal yang berkenaan dengan seks atau jenis kelamin, hal yang berkenaan dengan perkara persetubuhan antara laki-laki dan perempuan.

5. Diskriminasi (Pelecahan SARA)

Menurut Badan Pusat Statistik (2022) Diskriminasi adalah perlakuan yang membedakan individu warga negara dalamhak dan kewajiban yang dimiliki, dimana perbedaan tersebutdidasarkan pada alasan gender, agama, suku/ras, umur, status kerentanan semisal ODHA, orientasi seksual maupun hambatan fisik.

Sedangkan dalam pengertian spesifiknya, diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan atas pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.

6. Ancaman
Ancaman adalah perilaku tanpa menggunakan kekuatan fisik(kekuatan psikologis) yang menyebabkan ketakutan akan adanya cedera fisik, seksual, psikologis, atau konsekuensi negatif lain terhadap individu atau kelompok yang dikehendaki.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved