Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Dosen Unika Weetebula Jadi Tersangka Karena Cabuli Anak di Bandara Ngurah Rai Bali

Seorang dosen menjadi tersangka pencabulan yang dilakukan di Bandara Ngurah Rai Bali

Editor: rival al manaf
net
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang dosen menjadi tersangka pencabulan yang dilakukan di Bandara Ngurah Rai Bali.

Tersangka disebut adalah dosen Universitas Katolik (Unika) Weetebula  berinsial FBS (37). 

Rektor Universitas Katolik (Unika) Weetebula Wilhelmus Yape Kii angkat bicara terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan dosen berinisial FBS (37) di Bandara Ngurah Rai Bali.

Baca juga: USM Semarang, Sosialisasi Program Profesi Insinyur

Baca juga: Bawaslu Demak Cari 249 Orang PKD, Ketua Bawaslu Demak : Harus yang mumpuni

Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK, Namun Sampai Jakarta Langsung Dirawat di RSPAD

Wilhelmus mendengar informasi kasus dugaan pencabulan yang dilakukan salah satu dosennya itu dari media.

"Kami mengetahui berita ini dari media mainstream yang ada dan sepertinya semua mengarah kepada oknum dosen yang bersangkutan (FBS)," ungkap Wilhelmus, kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (10/1/2023) malam.

Wilhelmus menghormati proses hukum yang berjalan. Sebagai pimpinan universitas yang berada di Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), Wilhelmus prihatin dengan nasib korban kekerasan sekual itu.

"Kami berdoa dan mengharapkan dukungan pihak terkait, untuk memberikan rehabilitasi fisik maupun mental bagi  korban ini," ujar dia.

Rektor Unika Weetebula itu menegaskan, pihaknya tak akan menoleransi dosen atau pegawai yang melakukan pelanggaran hukum.

"Oleh karena itu, kami akan mengambil tindakan administrasi lainnya mengikuti proses hukum tersebut," tegasnya.

Sebagai bukti keseriusan, kata Wilhelmus, pihaknya juga sudah mengeluarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 067B/SK/UNIKA-WTB/XI/2023, tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dalam lingkungan kampus.

"Kami juga akan mengeluarkan kebijakan perlindungan anak dalam institusi kami," ujar dia.

Sebelumnya, seorang warga Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial FBS (37), ditangkap polisi setelah diduga mencabuli bocah laki-laki, SK (13), di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pelaku yang bekerja sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di NTT ditangkap usai ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (5/1/2023). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dosen Terlibat Kasus Dugaan Pencabulan di Bali, Ini Tanggapan Rektor Unika Weetebula"

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved