Berita Regional

Tega! Polisi Sumenep Telantarkan Istri dan Anak Selama 12 Tahun Demi Selingkuhan

Seorang polisi berinisial Bripda Al yang bertugas di Polres Sumenep, Jawa Timur dituding menelantarkan istri selama 12 tahun.

Editor: raka f pujangga
istimewa
Ilustrasi selingkuh 

TRIBUNJATENG.COM, SUMENEP - Seorang polisi berinisial Bripda Al yang bertugas di Polres Sumenep, Jawa Timur dituding menelantarkan istri selama 12 tahun.

Tudingan itu disampaikan perempuan berinisial APY dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial.

APY mengaku dia dan anaknya telah ditelantarkan oleh sang suami yang betugas di Satuan Polisi Air Polres Sumenep .

Baca juga: Nasib Polisi Iptu Hartam Kini Meringkuk di Penjara, Telantarkan Istri dan 6 Anak Karena Pelakor

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko mengaku sudah melakukan mediasi terkait masalah itu.

Pasangan suami istri itu pun sepakat untuk mengakhiri hubungan pernikahan mereka.

"Hari ini sudah dilakukan mediasi, mereka (AYP dan Bripda Al) sudah bertemu di Sumenep, mereka sepakat mengakhiri hubungan pernikahan," kata Edo saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/1/2023).

Edo menjelaskan, masalah pasangan tersebut sebenarnya sudah terjadi saat Bripda AI masih bertugas di Polres Bondowoso, sebelum dipindahkan ke Polres Sumenep.

Ketika itu, Bripda AI menjalani sejumlah sidang etik dengan masalah yang sama sebelum akhirnya diberikan sanksi demosi ke Polres Sumenep tahun 2017 lalu.

Selama persoalan rumah tangga terjadi, lanjut Edo, keduanya menjalani hubungan jarak jauh.

Bripda Al betugas di Polres Sumenep sementara sang istri berada di rumahnya di Kabupaten Situbondo.

"Karena alasan itu juga meraka sudah sepakat (untuk bercerai), karena sudah 12 tahun tidak pernah ketemu," kata Edo.

Edo menyebut, selain bersepakat untuk berpisah, AYP selaku istri juga melayangkan laporan resmi ke Polres Sumenep atas kasus penelantarannya.

Laporan itu kemudian akan digunakan oleh Polres Sumenep sebagai rekomendasi yang akan diteruskan ke Divisi Hukum Polda Jawa Timur untuk menindak Bripda Al.

Baca juga: Cerita Wanita Terancam Hukuman Bui di Pekanbaru, Telantarkan 19 Kucing Hingga Sebagian Mati

"Sanksinya bisa kode etik, bisa disiplin, bisa dua duanya, tergantung nanti. Ini kita bawa nanti ke Divisi Hukum Polda Jatim, di sana nanti yang akan memutuskan," pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved