Berita Purworejo

Berpura-pura Jadi Anggota Polda Jawa Tengah, Tiga Pelaku Lakukan Aksi Pemerasan di Purworejo

Berpura-pura sebagai anggota Polda Jawa Tengah, tiga orang pelaku melakukan pemerasan di tempat indekos.

Editor: raka f pujangga
IST
Ilustrasi Penipuan 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOREJO - Berpura-pura sebagai anggota Polda Jawa Tengah, tiga orang pelaku melakukan pemerasan di tempat indekos.

Sat Reskrim Polres Purworejo menangkap mereka setelah kedapatan memeras seorang pemilik kos hingga jutaan rupiah.

Ketiga warga tersebut adalah Yudho Guswoyo alias Hendro (34) warga Desa Kaliboto Kecamatan Bener, Cahyo Febriyanto (33), warga Kepatihan Kecamatan Purworejo dan Pramudya Hanang Wicaksono (30) warga Kelurahan Cangkreplor Kecamatan Purworejo.

Baca juga: Diduga Hendak Memeras, Pria di Pasar Rebo Pura-pura Tertabrak Hentikan Mobil dan Hasut Warga

Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Khusen Martono menjelaskan, ketiga warga tersebut memeras pemilik kos dengan mengaku sebagai anggota Polda Jawa Tengah.

Para pelaku memperdaya Pandu Sukmawijaya (22) warga Kepatihan Kecamatan Purworejo.

"Kami berhasil mengungkap dan menangkap 3 orang komplotan pelaku pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota Polri," kata Khusen, pada Kamis (12/1/2023).

Khusen menjelaskan, para pelaku awalnya berpura-pura mencari indekos melalui media sosial Facebook dan mengomentari postingan korban.

Pelaku mengaku bernama Robert dari Semarang dan melakukan transaksi di Indomaret Alun-alun Purworejo.

"Pelaku juga memberikan uang Rp 100.000 untuk DP kepada korban," kata dia.

Baca juga: Mediasi Gagal, Partai Garuda Bakal Layangkan Gugatan Balik Atas Tuduhan Pemerasan

Setelah transaksi selesai, pelaku kemudian menghubungi korban untuk ketemuan lagi.

Setelah bertemu, korban diancam oleh pelaku akan menangkap dan membawa korban ke Semarang untuk dipenjara atas tuduhan melakukan pelanggaran menyewakan indekos untuk prostitusi.

"Dengan adanya ancaman tersebut korban ketakutan kemudian dimintai uang sejumlah Rp. 3.000.000 yang katanya untuk denda dan pencabutan berkas perkara di Semarang," kata Khusen.

Karena korban tidak mempunyai uang, pelaku meminta mengambil uang di ATM sebanyak Rp.150.000.

Merasa kurang, pelaku kemudian meminta HP milik korban untuk dijual dan laku sebesar Rp 900.000.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved