Berita Jepara

Bandar Judi Togel HK di Ngabul Dibekuk Satreskrim Polres Jepara

Seorang bandar judi togel yang beroperasi di Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, berhasil diringkus Satreskrim Polres Jepara. 

Editor: raka f pujangga
THE DAILYBEAST
Ilustrasi 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Seorang bandar judi togel yang beroperasi di Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, berhasil diringkus Satreskrim Polres Jepara

Bandar itu beroperasi di sebuah toko onderdil.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari membenarkan informasi penangkapan ini. 

Baca juga: Modus Baru Judi Togel di Kota Semarang, Kembali Beroperasi Tanpa Beberapa Komponen Ini

Pihaknya mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku untuk menjalankan perjudian.

“(Penangkapannya) dua minggu lalu,” kata AKP Ahmad Masdar Tohari saat dihubungi tribunmuria.com, Jumat (13/1/2023).

Pelaku berinisial MDS (33) itu dibekuk pada Kamis (5/1/2022) sekira pukul 20.30 WIB.

Pelaku menjalankan perjudian jenis togel HK atau Hongkong.

Dia menjual togel itu kepada masyarakat umum.

Dari penangkapan ini, kata Kasatreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari, pihaknya mendapatkan barang bukti hasil penjualan judi togel hk dan colok sebesar Rp 267.000.

Kemudian lima bendel rekapan judi togel HK dan Colok, satu unit handphone, 31 lembar kertas ramalan betuliskan kalong, 1 bendel kertas judi togel yang sudah terjual.

Baca juga: Kisah Pemburu Judi Togel Ikut Rawat Kuburan Massal Korban G30S PKI Plumbon Semarang Karena Hal Ini

Kasatreskrim Polres Jepara menyampaikan atas tindak pidana ini tersangka MDS dijerat dengan Pasal 303 KUHP.

Dia mengimbau kepada masyarakat Jepara agar tidak bermain judi jenis apa pun.

Karena pihaknya tidak segan akan menindak tegas siapa saja yang menjalankan perjudian, baik yang bertindak sebagai bandar maupun pemain.

Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved