Berita Regional

Ditetapkan ABH, Santri Pondok Pesantren An-Nur 2 Malang Terancam Hukuman Penjara 3,6 Tahun

Polres Malang menetapkan KR (14), santri Pondok Pesantren An-Nur 2 yang diduga menganiaya temannya, DFA (12), sebagai anak berhadapan hukum (ABH).

Editor: raka f pujangga
Kompas.com/ERICSSEN
Ilustrasi penganiayaan 

TRIBUNJATENG.COM, MALANG - Polres Malang menetapkan KR (14), santri Pondok Pesantren An-Nur 2 yang diduga menganiaya temannya, DFA (12), sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). 

KR diduga menganiaya DFA hingga korban mengalami patah tulang pada 26 November 2022.

Penetapan ABH itu dilakukan setelah jajaran Satreskrim Polres Malang melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (3/1/2023).

Baca juga: Viral Tradisi Perjodohan Santri di Pondok Pesantren Ciamis Pakai Kocokan

Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Riski Saputro mengatakan, pihaknya akan melakukan tahapan diversi kepada ABH, melibatkan Bapas (Balai Pemasyarakatan) Kelas 1 Malang.

"Diversi ini akan kami lakukan setelah pemeriksaan ABH," ungkapnya saat ditemui, Jumat (13/1/2023).

Diversi adalah proses penyelesaian perkara yang melibatkan anak-anak di bawah umur.

Diversi bertujuan mencari solusi yang menargetkan perdamaian antara pelaku dan korban anak.

"Apabila proses diversi menemukan jalan buntu. Misalnya karena korban menolak hasil diversi, maka ABH akan ditetapkan sebagai tersangka dan akan disidangkan di pengadilan," ujarnya.

Sementara ini, ABH mangkir dari panggilan pertama pihak kepolisian yang dilayangkan pada Senin (9/1/2023).

"Kami menjadwalkan pemanggilan kedua pada Kamis (19/1/2023) mendatang," ujarnya.

Baca juga: Jelang Akhir Tahun, Fadia Salurkan Bantuan Modal Usaha Bagi Pondok Pesantren dan Guru Ngaji

ABH dikenakan Pasal 80 ayat (1) dan (2) Jo pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya adalah pidana penjara paling lama 3,6 tahun dan denda paling banyak Rp 72 juta," pungkasnya.

Sebelumnya, DFA (12) santri Pondok Pesantren An-Nur 2 Bululawang, asal Kota Malang, menjadi korban kekerasan salah satu temannya, KR (14), santri asal Gresik.

Pelaku diduga memukul dan menendang korban hingga mengalami patah tulang di hidungnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved