Berita Regional
Ditetapkan ABH, Santri Pondok Pesantren An-Nur 2 Malang Terancam Hukuman Penjara 3,6 Tahun
Polres Malang menetapkan KR (14), santri Pondok Pesantren An-Nur 2 yang diduga menganiaya temannya, DFA (12), sebagai anak berhadapan hukum (ABH).
Akibat peristiwa itu, korban sempat mengalami trauma dan tidak mau kembali ke pondok pesantren.
Penganiayaan itu bermula saat pelaku dihukum oleh guru sekolahnya, SMP An-Nur, karena bolos dari pelajaran dan merokok di salah satu gasebo.
Pelaku marah dan bertanya kepada teman-temannya siapa orang yang telah melaporkannya kepada gurunya.
Kemudian, salah satu temannya menuduh korban yang telah melaporkan hal tersebut.
Sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku mengajak korban bertemu berdua di dalam kelas dengan posisi pintu terkunci.
Baca juga: Viral 15 Orang dari Pondok Pesantren di Zona Merah Semeru Tak Mau Dievakuasi
Lalu korban dianiaya dengan cara dipukul dan ditendang, lalu ditinggalkan begitu saja.
Pondok Pesantren An-Nur 2 pun mengambil tindakan atas ulah KR itu.
Pelaku dikeluarkan dari Pondok Pesantren. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tetapkan Santri An-Nur 2 Malang yang Aniaya Temannya sebagai ABH"
Pengakuan ART yang Bunuh Ibu Anggota DPR, Sakit Hati 2 Bulan Bekerja, Sempat Melarikan Diri |
![]() |
---|
Chat Janggal Siswa SMP di Makassar Sebelum Ditemukan Tewas ke Ibunya: Itu Bukan Kalimat Anak Saya |
![]() |
---|
Sempat Pamit ke Guru, Ini Fakta Anak Pejabat Kemenhub Tewas di Sekolah, Keluarga Cium Kejanggalan |
![]() |
---|
Celetukan Istri di Meja Makan Bikin Suami Marah dan Lakukan KDRT, Keduanya Kini Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Mahasiswa Kedokteran Mendadak Menghilang Misterius Selama 2 Minggu, Keluarga Lapor Polisi |
![]() |
---|