Berita Regional

Ditetapkan ABH, Santri Pondok Pesantren An-Nur 2 Malang Terancam Hukuman Penjara 3,6 Tahun

Polres Malang menetapkan KR (14), santri Pondok Pesantren An-Nur 2 yang diduga menganiaya temannya, DFA (12), sebagai anak berhadapan hukum (ABH).

Editor: raka f pujangga
Kompas.com/ERICSSEN
Ilustrasi penganiayaan 

Akibat peristiwa itu, korban sempat mengalami trauma dan tidak mau kembali ke pondok pesantren.

Penganiayaan itu bermula saat pelaku dihukum oleh guru sekolahnya, SMP An-Nur, karena bolos dari pelajaran dan merokok di salah satu gasebo. 

Pelaku marah dan bertanya kepada teman-temannya siapa orang yang telah melaporkannya kepada gurunya.

Kemudian, salah satu temannya menuduh korban yang telah melaporkan hal tersebut.

Sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku mengajak korban bertemu berdua di dalam kelas dengan posisi pintu terkunci.

Baca juga: Viral 15 Orang dari Pondok Pesantren di Zona Merah Semeru Tak Mau Dievakuasi

Lalu korban dianiaya dengan cara dipukul dan ditendang, lalu ditinggalkan begitu saja.

Pondok Pesantren An-Nur 2 pun mengambil tindakan atas ulah KR itu.

Pelaku dikeluarkan dari Pondok Pesantren. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tetapkan Santri An-Nur 2 Malang yang Aniaya Temannya sebagai ABH"

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved