Polisi Bunuh Polisi
BERITA LENGKAP: Arif Gemetar tak Bisa Berdiri, Telepon Hendra Sambil Jongkok Usai Nonton CCTV
Mantan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin mengaku gemetar hingga tak sanggup berdiri
Setelahnya, peran dia semakin bertambah. "Hal yang kita yakini, menurut kita, itu benar ceritanya [tembak-menembak] terus terjadi hal berbeda itu, kan, mengagetkan kita, dan membuat kita panik, sementara dari awal kita sudah ikut autopsi, dan kita lihat sendiri kok sepertinya tidak begini ya, kita lihat keterangannya," imbuh Arif.
Arif adalah terdakwa dalam perkara OoJ dalam kasus Yosua. Ia didakwa bersama Ferdy Sambo serta Hendra Kurniawan dkk atas tuduhan menghalangi penyidikan dengan mengamankan, menyita dan memusnahkan alat bukti CCTV di Kompleks Duren Tiga.
Tindak pidana itu dilakukan Arif bersama-sama dengan Irfan Widyanto, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo. Atas perbuatannya itu, Arif Rachman Arifin didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Dalam pemeriksaannya sebagai terdakwa dalam sidang kemarin Arif juga sempat menangis di hadapan majelis hakim. Ia menangis sambil menceritakan ketakutannya bernasib seperti Yosua yang dibunuh oleh Ferdy Sambo.
Mulanya Ketua majelis hakim Ahmad Suhel mengaku melihat Arif tampak tertekan dan seperti terancam selama persidangan.
Hakim lalu bertanya mengapa Arif tak mengatakan bahwa Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli lalu kepada pimpinan tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Arif menjawab mengaku takut sehingga tak memiliki keberanian untuk mengungkapkan hal tersebut "Takut. Saya kemarin aja pak hakim yang mulia," ucap Arif terdiam lalu menangis.
Arif tampak mengusap air matanya dengan sapu tangan. Bahkan, Arif terisak sampai tak bisa berbicara.
Melihat kondisi itu, Hakim Suhel pun menenangkan Arif. Hakim Suhel mengungkapkan alasan Arif menjadi terdakwa pertama di kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J yang menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Hakim menilai ada kejujuran dari keterangan yang disampaikan Arif.
"Saya mau beritahu saudara, kenapa saudara kami minta pertama karena saya melihat kejujuran di saudara saya bisa memahami bagaimana perasaan saudara.
Itu sebabnya ya, itu lah sebabnya biar perkara ini menjadi terbuka harapan kami begitu sebenarnya," kata hakim. "Itu sebabnya pada awal pertanyaan apa bantahan saudara terhadap FS.
Itu kami minta kepada saudara untuk yang pertama kita periksa, silakan dibuka apa yang harus saudara buka di sini," sambungnya.
Arif masih terus menangis. Ia tampak terdiam beberapa saat hingga kemudian mengungkapkan ketakutannya. "Rasa takut itu besar yang mulia. Kemarin ketika saya ceritakan beda dengan Pak Ferdy Sambo aja terus terang saya takut," ujar Arif.
Ia mengaku takut keluarganya bernasib sama dengan Brigadir J yang nyawanya dirampas oleh Ferdy Sambo. "Istri saya sempat bilang ingat Pak, anak-anak. Bayangkan ajudan aja bisa dibunuh.