Berita Ungaran

Lupa Mencabut Kunci Dari Motor, Erfan Kaget Motornya Raib di Indekos Ungaran

Pencurian motor (curanmor) terjadi di sebuah indekos di Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.

Istimewa
Pelaku pencurian motor di sebuah indekos di Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang setelah ditangkap polisi.  

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Pencurian motor (curanmor) terjadi di sebuah indekos di Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.

Pencuri melakukan aksinya ketika melihat motor dengan kunci yang masih terpasang, terparkir di halaman indekos.

Motor yang dicuri adalah RX S 155 berpelat H3158DC keluaran 1994, milik Erfan Masrukhan (20).

Baca juga: Pelaku Curanmor Trail Sembunyi di Semak, Terendam Banjir Kudus Lebih dari 5 Jam

Saat itu, Erfan yang menghuni indekos tersebut tengah tidur di dalam kamarnya.

Dia mengetahui motornya sudah raib ketika bersiap untuk berangkat kerja pada Rabu, (11/1/2023) pagi.

Polres Semarang pun kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka ditangkap pada Sabtu (14/1/2023).

Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Pelaku yang berinisial MI (18), warga Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Ungaran yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ungaran, Kompol Gunawan Wibisono.

Unit Reskrim Polsek Ungaran sendiri mengamankan tersangka saat berada di wilayah Gedung Batu, Kota Semarang. 

“Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Ungaran,” ujar AKBP Yovan kepada Tribunjateng.com.

Barang bukti motor RX S 155
Barang bukti motor RX S 155 yang dicuri di sebuah indekos di Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.

Berdasarkan penuturan Kompol Gunawan, korban menganggap kondisi indekosnya yang cukup aman lantaran di sekitarnya terdapat angkringan yang buka pada malam hari.

“Korban merasa lupa bahwa kunci kendaraan masih menempel dan penjual angkringan sudah tutup, dimungkinkan pelaku dapat dengan mudah membawa lari sepeda motor korban,” bebernya.

Lebih lanjut, Kapolres mengimbau warga Kabupaten Semarang untuk terus memastikan dan mengecek kendaraan pribadinya agar tetap terkunci.

Selain itu, pintu gerbang maupun pagar, menurut Yovan, juga harus menjadi perhatian agar pencuri tidak dengan mudah terbesit keinginannya untuk masuk ke dalam rumah atau indekos.

"Karena tindak kejahatan memanfaatkan kelengahan korban, maka alangkah baiknya untuk masyarakat memastikan kembali kendaraan, pintu gerbang rumah maupun pintu utama sudah dalam keadaan terkunci," kata dia.

Baca juga: Petualangan Markus Dkk, Pelaku Curanmor Semarang Bersenjata Pedang Samurai, Sepekan Gasak Tiga Motor

"Apabila perlu, semuanya diberi kunci tambahan,” pungkasnya. 

Tersangka akan diamankan di tahanan Polres Semarang.

Untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (*)

Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved