Berita Regional

Rebutan Warisan Motor Nmax, Dua Kerabat Terpaksa Harus Berurusan Hukum

Rebutan warisan berupa sepeda motor NMax, dua orang yang masih berkerabat harus berurusan dengan hukum di Gorontalo.

Editor: raka f pujangga
KOMPAS.COM/POLSEK KOTA BARAT
Penyidik Polsek Kota Barat saat menyerahkan tersangka dan barang bukti motor NMax ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo pada hari Kamis. Kasus perebutan motor ini melibatkan Fatma Noor sebagai pelapor istri kedua almarhum Nanang Biya dan WB alias Dian sebagai terlapor adalah adik kandung Nanang Biya. 

TRIBUNJATENG.COM, GORONTALO – Rebutan warisan berupa sepeda motor NMax, dua orang yang masih berkerabat harus berurusan dengan hukum di Gorontalo.

Kasus tersebut berawal saat sebuah motor NMax dengan nomor Polisi DM 3640 JO dibeli Nanang Biya, saat baru menikah dengan Fatma Noor istri keduanya, warga Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo.

Pada saat Nanang Biya dalam perawatan di rumah sakit, motor ini dipinjam oleh WB alias Dian, adik kandungnya.

Baca juga: Gelandang PSIS Jonathan Cantillana Berpotensi Jadi Rebutan Arema FC dan PSS Sleman, Segini Harganya

Sampai Nanang Biya meninggal dunia, motor ini tidak juga dikembalikan kepada Fatma Noor, di sini pangkal masalah mulai terjadi.

Fatma Noor berusaha meminta kembali motor ini namun tidak berhasil, hingga kesabarannya habis dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Kota Barat Kota Gorontalo.

“Menurut pelapor sepeda motor dibeli oleh Nanang Biya yang baru menikahi Fatma Noor pada 2020," ujarnya.

"Setelah Nanang Biya mengalami sakit, Dian meminjam motor ke Fatma Noor dan diminta segera dikembalikan setelah digunakan,” kata Iptu Eldo AS Rawung, Kapolsek Kota Barat yang menangani kasus ini, Jumat (12/1/2023).

Eldo AS Rawung menjelaskan setelah beberapa hari dipinjam, motor tidak dikembalikan kepada Fatma Noor, Dian malah menyerahkan kepada anak kandung almarhum Nanang Biya dari perkawinan dengan istri pertamanya.

Dian beralasan sebelum Nanang Biya meninggal dunia, ia sempat bertemu almarhum di rumah sakit membicarakan sepeda motor ini.

Menurut Dian, almarhum meminta motor diserahkan kepada anak kandung dari istri pertamanya.

Namun klaim Dian ini dibantah oleh Fatma Noor karena selama suaminya berada di rumah sakit tidak pernah berbicara kepada siapa pun, dikarenakan kondisi suaminya pada saat itu sedang mengalami sakit di mulut dan tenggorokan hingga meninggal dunia.

“Setelah suaminya meninggal Fatma sempat datang ke rumah Dian untuk meminta sepeda motor yang dipinjam namun Dian tidak memberikan. Atas kejadian itulah, Fatma Noor melaporkannya masalah ini Polsek Kota Barat,” tutur Eldo AS Rawung.

Baca juga: Ayah Clara Serahkan Bayi ke Ningsih Tinampi Seusai Lahiran di Tempatnya, 3 Tahun Kemudian Rebutan

Polsek Kota Barat kemudian mengundang kedua belah pihak untuk musyawarah namun tidak mendapatkan kesepakatan.

Dian menganggap laporan ini tidak bisa dibuktikan, ia bahkan menantang untuk menunggu di proses pengadilan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved