Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kiai Fahim Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan terhadap Santriwati, Belum Ditahan

Polres Jember menetapkan Pengasuh Pondok Pesantren (ponpes) Al Djaliel 2 di Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim), sebagai tersangka.

Kompas.com/Bagus Supriadi
Polres Jember memeriksa pengasuh pesantren terduga kasus pencabulan pada santriwati. 

TRIBUNJATENG.COM - Polres Jember menetapkan Fahim Mawardi, Pengasuh Pondok Pesantren (ponpes) Al Djaliel 2 di Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim), sebagai tersangka.

Kiai Fahim menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pencabulan terhadap sejumlah santriwatinya.

"Ada surat pemberitahuan penetapan tersangka, dan suratnya dititipkan kepada adiknya," kata Kuasa Hukum Fahim Mawardi, Andy C Putra, Sabtu (14/1/2023), dikutip dari TribunJember.com, Minggu (15/1/2023).

Baca juga: Merasa Difitnah dan Dituduh Cabuli Santriwati, Kiai Fahim Akan Laporkan Balik Istrinya ke Polisi

Andy mengatakan, Fahim disangkakan dengan pasal yang terdapat dalam UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

"Pasal yang disangkakan tetap pada pasal pencabulan anak di bawah umur," ujar Andy.

Dia menjelaskan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Fahim belum ditahan pihak kepolisian dan masih berada di ponpes.

"(Fahim Mawardi) Masih di pondok (pesantren Al Djaliel 2), tidak dilakukan penahanan karena kami kan selalu kooperatif," ucap Andy.

Jumlah korban


Andy mengaku, pihaknya sampai saat ini belum mengetahui secara pasti jumlah santriwati yang diduga menjadi korban pencabulan oleh Fahim.

"Jadi penetapan tersangka (kepada Fahim Mawardi) tersebut mengacu pada hal apa?" tutur Andy.

"Karena kami merasa tidak ada korban dalam laporan ini," imbuhnya.

Dia menambahkan, pihaknya akan mengecek ulang data dan berkoordinasi dengan penyidik dari Polres Jember.

"Nanti seandainya kami melihat ada unsur yang menguntungkan bagi klien kami, kami akan lakukan Praperadilan," pungkasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pengasuh Ponpes di Jember Jadi Tersangka Kasus Dugaan Asusila kepada Santriwati, Kini Belum Ditahan"

Baca juga: Kronologi Pencabulan Santriwati di Kamar Mandi Masjid Deli Serdang, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved