Liputan Khusus

Polda Jateng Efektifkan Tilang Elektronik Dilengkapi Manual, Pengendara: Jangan Ada Pungli

Tilang manual diterapkan lagi mulai Januari 2023. Polri memberlakukan tilang manual beriringan dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias

Editor: m nur huda
Capt foto / Iwan Arifianto
Polisi memerintahkan kelengkapan surat dari pengedara motor yang melintas di Jalan Kaligawe , Genuk, kota Semarang. 

"Alhamdulillah langsung bisa lolos. Sebelum itu saya belajar dulu. Banyak tanya ke teman yang sudah punya SIM. Memang kebanyakan pakai calo. Tapi ada juga yang lolos murni tanpa bantuan siapapun," terangnya.

Hingga saat ini pun Lukman tidak pernah terkena tilang polisi. Dirinya saat ada razia juga lebih percaya diri karena merasa memiliki surat lengkap.

"Apa enaknya naik kendaraan tidak punya SIM dan STNK. Lebih baik begini. Toh juga demi kebaikan bersama," pungkasnya. (tim-bersambung/tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved