Berita Nasional
Sejumlah Alasan Kenapa Jaksa Sebut Putri Candrawathi dan Brigadir J Selingkuh, Termasuk Soal Mandi
Tak ada pelecehan sekseual di Magelang yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada Putri Candrawati
TRIBUNJATENG.COM - Tak ada pelecehan sekseual di Magelang yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada Putri Candrawati.
Yang ada adalah perselingkuhan diantara keduanya pada tanggal 7 Juli 2022.
Demikian kesimpulan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dokumen tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Maruf yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Ada sejumlah alasan yang membuat jaksa menyimpulkan hal tersebut.
Mulai dari sikap Putri Candrawathi sendiri, hingga sikap suaminya, Ferdy Sambo.
Baca juga: Banyak Warga di Pangandaran Uangnya Hilang Misterius, Ada yang sampai Jutaan, Benarkah Ada Tuyul?
Baca juga: Cukup Pakai HP! Ketahui Arah Kiblat Sholat Tanpa Ribet Tak Perlu Aplikasi Tambahan
Mulanya, jaksa menyebut keterangan Putri Candrawathi terkait peristiwa di Magelang tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa.
Salah satu saksi, yaitu ahli poligraf menyebut ada indikasi kebohongan saat Putri ditanya hubungannya dengan korban Yosua.
"Berdasarkan keterangan ahli Aji Febrianto sebagai ahli poligraf PC terindikasi berbohong ketika diperiksa dan ditanyakan 'Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?" kata jaksa.
Selain itu, jaksa menyebut, kesaksian dari Richard Eliezer dan asisten rumah tangga Putri, Susi juga tidak mengetahui adanya pelecehan di Magelang.
"Kemudian dikaitkan dengan saksi Putri Candrawathi yang tidak mandi dan tidak mengganti pakaian setelah adanya dugaan pelecehan seksual padahal ada saksi susi sebagai ART perempuan yang bisa membantunya," tutur JPU.
Selain itu, Putri Candrawathi sama sekali tidak memeriksakan diri ke dokter setelah kejadian itu padahal dia merupakan seorang dokter yang peduli terhadap kesehatan dan kebersihan.
Jaksa juga menyebut keterangan dalam persidangan soal inisiatif Putri Candrawathi yang bertemu dengan Yosua selma 10-15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan.
Di sisi lain, suami Putri, Ferdy Sambi juga tidak meminta visum untuk bukti pelecehan seksual, padahal saksi Ferdy Sambo sudah berpengalaman puuhan tahun sebagai penyidik.
"Dan tindakan Ferdy Sambo yang membiarkan Putri Candrawathi dan korban dalam satu rombongan dan satu mobil saat isolasi di Duren Tiga, serta keterangan terdakwa Kuat Maruf (yang menyebut Yosua) 'duri dalam rumah tangga'," kata jaksa.
Presiden Jokowi Larang Kegiatan Buka Puasa Bersama, Kemendagri Siapkan Surat Edaran |
![]() |
---|
LHKPN Abdul Gaffar Pegawai KPP Pratama Bantaeng Jadi Sorotan Mendadak Punya Harta Rp 98,3 Miliar |
![]() |
---|
Rutan KPK Gelar Salat Tarawih Berjemaah, Tahanan Jadi Imam dan Bilal |
![]() |
---|
Tok! Menteri Agama Umumkan 1 Ramadan Jatuh Pada Hari Kamis Besok |
![]() |
---|
Pengamat Prediksi Ganjar – Erick Terwujud di Pilpres 2024 |
![]() |
---|