Berita Nasional

Ekspresi Ferdy Sambo Dengar Ia Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Menarik Nafas, Tatapan Kosong

Namun, jelang detik-detik jaksa membacakan tuntutan hukuman, Sambo berulang kali menarik napas panjang

Editor: muslimah
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). 

Sambo lantas beranjak dari kursi terdakwa dan menghampiri tim pengacaranya di meja samping.

Tak lama, dia kembali duduk di kursi terdakwa di hadapan hakim.

"Sudah berkonsultasi?" tanya hakim.

"Sudah, Yang Mulia," jawab Sambo.

Hakim lantas bertanya siapa yang akan berbicara menanggapi tuntutan jaksa.

Sambo pun memasrahkan tanggapannya ke kuasa hukum.

"Kami minta diberikan waktu untuk menyampaikan pledoi pribadi dari terdakwa maupun pledoi dari penasihat hukum," kata pengacara Sambo, Arman Hanis.

Hakim mengabulkan permintaan penasihat hukum dan memberikan waktu satu minggu untuk pembacaan pledoi atau nota pembelaan.

Sidang pun ditutup.

Ferdy Sambo meninggalkan ruangan dengan pengawalan ketat tanpa meninggalkan sepatah kata pun.

Adapun dalam perkara ini, lima orang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Kelimanya yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved