Berita Nasional

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, JPU Beberkan Detik-detik Penembakan Brigadir J

JPU juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan Ferdy Sambo hingga dituntut seumur hidup

Editor: muslimah
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). 

TRIBUNJATENG.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo, Eks Kadiv Propam Polri hukuman penjara seumur hidup.

Sebelum tuntutan dibacakan, JPU juga menggambarkan detik-detik penembakan terhadap Brigadir J.

JPU mengatakan kalau Sambo menyebut kata "Tembak", bukan 'Hajar" saat memberi perintah kepada Bharada E.

Posisi Brigadir J saat itu sudah berlutut.

Baca juga: Ekspresi Ferdy Sambo Dengar Ia Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Menarik Nafas, Tatapan Kosong

Baca juga: Identitas Wanita yang Ditemukan Tewas Berlumur Darah di Blora Terungkap, Beredar Vdeo Diduga Pelaku

JPU membacakan tuntutannya dalam sidang hari ini, Selasa (17/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo dikatakan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Ferdy Sambo) dengan pidana seumur hidup," kata JPU di PN Jakarta Selatan, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

JPU juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan Ferdy Sambo hingga dituntut seumur hidup.

Hal yang memberatkan adalah:

1. Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban (Brigadir J).

2. Perbuatan Ferdy Sambo menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J.

3. Ferdy Sambo berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.

4. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

5. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo tidak sepantasnya dilakukan atas kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved