Berita Nasional
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, JPU Beberkan Detik-detik Penembakan Brigadir J
JPU juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan Ferdy Sambo hingga dituntut seumur hidup
6. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri, di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.
7. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut dan terlibat.
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," kata JPU lagi.
Ferdy Sambo Disebut Ucap Kata Perintah Tembak Bukan Hajar
Sebelumnya, dalam persidangan pembacaan tuntutan terdakwa JPU juga menerangkan soal perintah Ferdy Sambo kepada Bharada Richard Eliezer (Bharada E).
Perintah tersebut saat akan mengeksekusi Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga pada 8 Juli 2022.
Di mana JPU mengatakan, kata perintah Ferdy Sambo berbeda dengan keterangan yang disampaikan eks Kadiv Propam Polri itu.
Sebelumnya pihak Ferdy Sambo bersikukuh memerintahkan Bharada E dengan kata-kata 'Hajar Chad'.
Namun JPU menyampaikan lain.
Awalnya JPU mengatakan soal detik-detik sebelum Brigadir J tewas ditembak.
"Ferdy Sambo memanggil Brigadir J untuk masuk ke rumah dinasnya diĀ Duren Tiga," katanya, melansir YoTube Kompas TV.
JPU mengatakan dalam hal ini Kuat Maruf mengetahui bahwa pelaksanaan perampasan nyawa korban Brigadir J sudah dekat.
JPU juga menyebutkan terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf berjalan mengikuti korban Brigadir J, saat masuk ke Duren Tiga.
"Brigadir J berdiri di hadapan saksi Ferdy Sambo dan saksi Bharada E, sehingga tertutuplah ruang gerak Brigadir J apabila ingin melarikan diri."
Mahfud MD: Pejabat dan Pengacara Jangan Halangi Pengungkapan Kasus Pencucian Uang! |
![]() |
---|
Jemaah Haji Asal Sulsel Mengaku Diusir dari Hotel di Arab Saudi, Ini Kata Kemenag |
![]() |
---|
Jawaban Luhut Saat Ditanya Betul Atau Tidak Punya 15 Jabatan Oleh Kuasa Hukum Haris Fatia |
![]() |
---|
Dekat dengan Jokowi, Erick Thohir Cocok Jadi Cawapres Ganjar Pranowo |
![]() |
---|
Kualitas Personal Erick Thohir Dinilai Sesuai untuk Jadi Wapres RI |
![]() |
---|