Berita Demak
Satpol PP Demak Diprotes Masyarakat saat Tertibkan Pedagang Badel Jualan di Alun-alun.
Satpol PP Kab. Demak tanggapi video beredar di sosial media terkait protes warga.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak tanggapi video beredar di sosial media terkait protes satu diantara masyarakat yang mengkritik petugas Satpol PP Demak saat menertibkan para pedagang yang nekat berjualan di sekitar alun-alun Kabupaten Demak.
Diketahui bahwa dalam rekaman video yang menyebar di sosial media, memperlihatkan perekam video yang memprotes tindakan yang dilakukan oleh anggota Satpol PP Demak saat menertibkan pedagang di sekitar alun alun Demak, pada Jumat sore ( 13/1/2023).
Menanggapi video tersebut, Kabid Penegakan Hukum Satpol PP Demak, Sardi Teong mengatakan bahwa anggota Satpol PP Demak melakukan penertiban pedagang sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Demak Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
"Memang sudah tidak boleh berdagang di sekitar alun-alun Demak, pedagang pun sudah direlokasi lama di Tembiring," kata Sardi kepada Tribunjateng, Senin (16/1/2023).
Tak hanya Perda saja, Keputusan Bupati Demak Nomor 511/144 Tahun 2019 tentang lokasi yang diizinkan dan lokasi yang tidak diizinkan sebagai tempat usaha PKL di wilayah Kabupaten Demak.
Mengacu pada peraturan tersebut, lanjut dia, Satpol PP Demak akan tetap melakukan patroli setiap hari untuk mengantisipasi para pedagang yang nekat berjualan di sekitar alun alun Demak.
"Kami tetap mengadakan patroli setiap harinya, dengan humanis dan edukatisif untuk tidak berjualan di alun alun," ungkapnya.
Ia pun juga menjelaskan bahwa yang boleh untuk tempat jualan hanya di gang Kauman yang berdekatan dengan alun-alun, selebihnya tidak diperbolehkan.
"Kalau di kauman gapura itu boleh, kami tidak melarang, seputar alun-alun tidak boleh. Ruang publik yang digunakan masyarakat olahraga tidak boleh berjualan," ungkapnya.
Larang berjualan di area alun-alun pun sebenarnya sudah dimengerti oleh para pedagang yang berjualan di sekitar area alun alun Demak.
Satu di antaranya, Listiyani pedagang bubur ayam yang membuka lapak di gang Kauman dekat kantor kejaksaan negeri Demak.
"Memang banyak pedangan pada tahu kalau tidak boleh jualan di sekitar alun alun," ujar Listiyani kepada Tribunjateng.
Dia mengatakan bahwa viral video tersebut tidak perpengaruh pada para pedagang, lantaran tidak membuahkan hasil apapun.
Ia pun juga membenarkan bahwa yang membuat video tersebut bukan dari satu diantara pedagang yang berjualan di alun alun, maupun bukan keinginan pedagang.
"Tidak berpengaruh meskipun viral karena tidak terbantu itu sudah peraturan pemerintah. Itu yang membuat video orang Lsm bukan dari pedagang yang jualan sini," ujarnya.
Dia menambahkan bahwa sebenarnya para pedagang boleh berjualan di area alun alun Demak pada saat malam hari saja, selain itu tidak diperbolehkan.
"Kalau sekarang boleh berjualan di sekitar alun alun tapi di atas jam 10 malam, kalau sudah pagi yah tidak boleh," jelasnya. (*)
| BREAKING NEWS Pohon Besar Tumbang di Jalan Sultan Trenggono Demak Akibat Diterjang Angin Kencang |
|
|---|
| Narapidana Rutan Demak Kabur saat Dirawat di RSUD Sunan Kalijaga, Jebol Exhaust |
|
|---|
| Jebol Kipas Pembuangan Udara, Napi dengan Penyakit Menular Kabur dari RSUD Sunan Kalijaga Demak |
|
|---|
| Menteri KKP Janji Hentikan Impor Garam pada 2027, Petani di Demak Sambut Gembira |
|
|---|
| Desa Berahan Kulon Kembangkan Potensi Lokal Jadi Desa Wisata Unggulan di Demak |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.