Berita Kriminal

Terekam CCTV Pencuri Masuk ke Ruang Kelas SMA di Karanganyar Gondol Laptop Siswa Hingga Kontak Motor

Polisi berhasil membekuk pelaku pencurian berinisial A (28) warga Kota Solo yang kerap beraksi di kawasan sekolahan.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/ Agus Iswadi
Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito meminta keterangan pelaku pencurian berinisial A yang kerap beraksi di kawasan sekolahan. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Polisi berhasil membekuk pelaku pencurian berinisial A (28) warga Kota Solo yang kerap beraksi di kawasan sekolahan.

Terakhir, pelaku diketahui mencuri sepeda motor dan laptop milik siswa SMAN Colomadu, Farrel pada Oktober 2022 sore.

Pencurian yang dilakukan pemuda tersebut berlangsung saat kegiatan ekstrakurikuler.

Bahkan aksi pencurian itu terekam kamera CCTV sekolahan.

Baca juga: Kembali Beraksi, Residivis Kasus Pencurian Diamankan Polsek Bobotsari Purbalingga

Baca juga: Warga yang Resah Akhirnya Jebak Pelaku Pencurian Pakaian Dalam, Kaget Ternyata Pelaku Bocah SD

Setelah serangkaian penyelidikan akhirnya polisi dapat membekuk pelaku di tempat kosnya wilayah Kabupaten Klaten.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor Vario Nopol AD 4718 AHB serta sejumlah pakaian yang dibeli dari penjualan barang elektronik hasil curian.

"Kronologi kejadian, pelaku melihat situasi, mengamati."

"Ketika ruang kelas dalam keadaan kosong kemudian masuk dan membongkar tas milik siswa," kata Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito melalui Kasubsi Penmas Si Humas, Bripka Sakti kepada tribunjateng.com, Rabu (17/1/2023).

Setelah mendapatkan laptop dan kunci sepeda motor yang telah dilengkapi dengan sistem deteksi, lanjutnya, pelaku lantas menuju tempat terparkir dan membawa kabur sepeda motor tersebut.

Dia menuturkan, laptop hasil curian telah dijual secara online dengan harga sekitar Rp 8 jutaan.

Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian.

Selain di wilayah Kabupaten Karanganyar, pelaku juga melancarkan aksinya di sekolahan wilayah Kulon Progo, Klaten, Salatiga dan Yogyakarta.

"Ini jadi pembelajaran bersama, sekolah-sekolah agar pengamanan dan pengawasannya diperketat. Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP ancaman penjara selama-lamanya 5 tahun," ucapnya.

Sementara itu, pelaku berinisial A mengatakan, sejumlah barang elektronik hasil curian dijual secara online dengan harga rata-rata 1 juta ke atas.

Selain laptop, pelaku juga mencuri handphone milik siswa.

Baca juga: Ini Jabatan Ridwan Kamil di Partai Golkar Setelah Diresmikan Sebagai Kader Oleh Airlangga Hartanto

Baca juga: KPU Beda Pandangan dengan Bawaslu soal Aturan Sosialisasi Pemilu

Dia menuturkan, uang yang didapatkan dari hasil penjualan barang elektronik digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Saat melancarkan aksi pelaku sama sekali tidak melakukan penyamaran.

Akan tetapi pelaku terlebih dahulu mengamati situasi sekolahan sebelum beraksi.

"Mencuri kendaraan baru kali ini, sebelumnya laptop dan HP," terangnya. (Ais).

Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved