Berita Kriminal

6 Pemuda Perkosa Gadis di Brebes, LSM Minta Uang Damai Rp 200 Juta, Keluarga Korban Dapat 30 Juta

Terungkap keluarga korban pemerkosaan oleh 6 pemuda di Brebes hanya diberi uang Rp 30 juta.

Editor: rival al manaf
Istimewa Polres Brebes
Seorang pelaku pemerkosa gadis berusia 15 tahun dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Brebes, Rabu (18/1/2023). Lima pelaku lainnya tidak dihadirkan karena di bawah umur. 

TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Terungkap keluarga korban pemerkosaan oleh 6 pemuda di Brebes hanya diberi uang Rp 30 juta.

Padahal Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mendamaikan kasus tersebut meminta uang damai Rp 200 juta.

Uang tersebut disebut sebagai kompensasi damai dari para pelaku untuk korban sehingga tidak dilaporkan ke polisi.

Orangtua tersangka, Karyoto mengungkap, saat didamaikan oleh LSM, pihaknya didesak untuk cepat memberikan uang tersebut.

Baca juga: Sempat Dibawa ke Bogor, Korban Pemerkosaan 6 Pemuda di Brebes Kini di Rumah Aman, Begini Kondisinya

Baca juga: Polres Brebes Selidiki Dugaan Pemerasan dan Penipuan Oknum LSM ke Keluarga Pelaku Pemerkosaan 

Namun setelah dilakukan penawaran, keluarga pelaku hanya menyanggupi uang Rp 70 juta.

"Orang LSM. Dia bilang kalau hari ini tidak kelar (selesai), maka akan dilaporkan ke Polres."

"Dia minta uang secepatnya. Malam ini harus deal. Pertama mintanya Rp 200 juta, saya tawar menawar jadinya Rp 70 juta," ujarnya, Selasa (17/1/2023).

Setelah itu, pihak keluarga tersangka berusaha mengumpulkan uang hingga harus meminjam ke kerabat dan tetangga, terkumpul uang Rp 62 juta saja.

"Terkumpul Rp 62 juta. Akhirnya diserahkan ke rombongan LSM. Saya bilang ada uang segini mau tidak?"

"Akhirnya dia mau," kata Karyoto.

Uang tersebut awalnya sebagai alasan untuk kompensasi pernjanjian damai dengan korban.

Namun ternyata dari jumlah uang Rp 62 juta tersebut, hanya Rp 30 juta yang diserahkan ke pihak korban.

"Tahu (buat korban) Rp 30 juta. Sisanya Rp 32 juta, LSM iya," kata Karyoto.

Perjanjian damai itu pun disaksikan sejumlah pihak termasuk perangkat desa.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved