Berita Regional
99 Persen Perkara Dispensasi Nikah di Kota Malang Faktornya Hamil Duluan
Pengadilan Agama Malang Kelas I A menangani sebanyak 199 perkara dispensasi nikah selama 2022, kebanyakan faktornya karena hamil duluan.
TRIBUNJATENG.COM, MALANG - Pengadilan Agama Malang Kelas I A menangani sebanyak 199 perkara dispensasi nikah selama 2022 dari wilayah Kota Malang dan Kota Batu.
Perkara dispensasi nikah tersebut 99 persen karena hamil di luar pernikahan.
Hal itu diungkapkan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Malang Kelas I A, Mochamad Dedy Kurniawan pada Kamis (19/1/2023).
Baca juga:Â Video Pengadilan Agama Kajen Catat 145 Dispensasi Nikah Usia Muda
Dia mengatakan, dari 199 perkara tersebut, sebanyak 190 perkara telah dikabulkan.
Sisanya ada yang dicabut dan ditolak.
"Dilihat dari data yang ada, yang ditolak ada tiga perkara, itu karena tidak memenuhi syarat yang ada (hukum formil)," ujar dia.
"Kemudian ada yang dicabut dua perkara, itu seperti saat persidangan kemudian majelis hakim menasihati kedua mempelai untuk menikah di saat umurnya sudah memenuhi hukum, kemudian berkas perkaranya dicabut," kata Dedy.
Lebih lanjut, pengajuan dispensasi pernikahan itu sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Sebelum ada perubahan aturan, usia minimal pernikahan untuk perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.
Namun, setelah ada perubahan aturan, ada penyamaan usia minimal pernikahan untuk perempuan dan laki-laki sama-sama 19 tahun.
"Pengajuan dispensasi pernikahan dilakukan karena kedua mempelai belum cukup umur, maka ada surat penolakan dari Kemenag yang disertakan dalam berkas perkara ke kami," katanya.
Dedy menyampaikan, penanganan perkara dispensasi nikah di wilayah Kota Malang dan Kota Batu tidak sebesar seperti di Kabupaten Malang.
Hal itu karena wilayah yang diampu juga tidak begitu besar.
Baca juga: Lonjakan Nikah Muda di Kab Pekalongan, Dalam 3 Bulan Ada 145 Permohonan Dispensasi Nikah Muda
Seperti pada tahun 2021 lalu, untuk penanganan perkara dispensasi pernikahan di PA Malang sejumlah 262 perkara.
Selain itu, perkara dispensasi pernikahan yang diterima oleh PA Malang hampir seluruhnya karena hamil di luar nikah.
"Jadi perkara yang diterima tergantung wilayahnya, Kabupaten Malang memang besar wilayahnya, bisa mencapai ribuan. Kemudian perkara (dispensasi nikah) yang ada di kami, 99 persen karena hamil di luar nikah," katanya. (*)
Â
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PA Malang Tangani 199 Perkara Dispensasi Nikah, 99 Persen karena Hamil"
Nenek Penjual Kue Keliling Dianiaya ASN sampai Tulang Pinggulnya Retak, Kini Hanya Bisa Berbaring |
![]() |
---|
Pria Ini Bawa Kue Ulang Tahun ke Kantor Polisi Peringati 4 Tahun Laporannya Tak Kunjung Diproses |
![]() |
---|
Keluarga Histeris saat Jenazah Mahasiswa Korban Penembakan KKB Papua Tiba di Toraja |
![]() |
---|
Seekor Harimau Ditemukan Mati Kena Jerat Babi di Aceh Selatan |
![]() |
---|
Nenek 82 Tahun Kena Tipu Tim Medis Gadungan, Tak Sadar Harta Puluhan Juta di Rumah Dikuras |
![]() |
---|