Jadwal Samsat

Jadwal Samsat Keliling Cilacap Kamis 19 Januari 2023, Hadir di 5 Titik

Diadakannya Samsat keliling Cilacap hari ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan. 

Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: m nur huda
Tribunjateng.com/Imah Masitoh
Mobil pelayanan Samsat Keliling - Diadakannya Samsat keliling Cilacap hari ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan.  

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Berikut jadwal dan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) keliling pada Kamis (19/1/2023) di Kabupaten Cilacap.

Diadakannya Samsat keliling Cilacap hari ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan. 


Selain itu, diadakannya Samsat keliling juga bertujuan untuk menjangkau seluruh masyarakat (wajib pajak kendaraan) di Kabupaten Cilacap.


Di Samsat keliling, masyarakat dapat mengurus Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).


Layanan Samsat keliling Cilacap hari ini beroperasi mulai pukul 08.30 WIB hingga 11.00 WIB.


Berikut ini jadwal Samsat keliling Cilacap:
Samsat Keliling 1 : Kantor Kecamatan Jeruklegi
Siaga 1 : Kantor Kecamatan Kawunganten, Kantor Kecamatan Bantarsari, Kantor Kecamatan Dayeuhluhur
Siaga 2 : Kantor Kecamatan Cipari


Namun bagi masyarakat Cilacap Kota dan masyarakat Kecamatan Majenang, anda bisa langsung mendatangi Samsat Induk dan Samsat Pembantu Majenang yang buka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.


Selain Samsat Keliling, wajib pajak juga dapat memanfaatkan Samsat Malam yang beroperasi pada malam hari mulai pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB.


Sebagai informasi bahwa pajak kendaraan sudah dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo. 


Selama berada di gerai Samsat Keliling, masyarakat juga diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. (pnk)

 

Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved