Berita Demak
Kades Demak Masih Berharap Jabatan 9 Tahun Bisa Terwujud
Kepala desa Demak berharap pemerintah bisa kabulkan perpanjangan jabatan 9 tahun.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Kepala desa (kades) Demak berharap pemerintah bisa kabulkan perpanjangan jabatan 9 tahun.
Diketahui bahwa DPR RI telah menyetui tuntutan seluruh kades terkait merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades).
Meski pun sudah mendapatkan lampu hijau dari para wakil rakyat, menurut Kades Brambang Mariyono bahwa hal itupun tidak cukup.
Menurutnya penentuan revisi UU nomor 6 tahun 2014 tersebut harus juga disetujui oleh presiden, dan hal itupun mungkin bisa terealisasi pada tahun depan, lantaran harus uji coba selama 6 bulan terlebih dahulu sebelum ditetapkan.
"Bagi saya belum mantab dari 9 tahun mau kapan, soalnya tidak begitu yakin kalau disetujui," kata Mariyono kepada Tribunjateng, Rabu (18/1/2023).
Kendati demikian, ia pun menilai bahwa perpanjangan jabatan perlu dilakukan, sebab pemilihan Kades dinilai berbeda dengan pemilihan pada umumnya.
"Kami 6 tahun menjabat sepertinya kurang, karena cara memilihnya pun berbeda lebih cukup sulit dan memanas ataupun rawan di bandingkan pemilihan yang lain," ujarnya.
Disisi lain, Kades Sidorejo, Warnoto Utomo mengatakan bahwa jabatan 6 tahun saja tidak cukup untuk merealisasikan program yang dimiliki.
"Memang kalau 6 tahun waktu yang singkat untuk merealisasikan semua program seperti betonisasi, ataupun membangun masih kurang belum bisa sepenuh membangun tapi sudah masa akhir jabatan selesai," ujar Warnoto.
Ia yakin bahwa benar realisasi 9 tahun jabatan bisa menyelesaikan program yang dimiliknya.
"Kalau 9 tahun itu saya yakin bisa selesai pembangunan, tidak nanggung," ungkapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kades-jabat-9-tahun2.jpg)