Berita Banyumas

Keluarkan Siswi Korban Pemerkosaan di Banyumas Dinilai Tak Tepat, Triwur: Harusnya Diberi Cuti

Kebijakan sebuah SMP Negeri di Banyumas, Jawa Tengah, mengeluarkan korban pemerkosaan dinilai tidak tepat

Editor: raka f pujangga
bangkapos/net
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS - Kebijakan sebuah SMP Negeri di Banyumas, Jawa Tengah, yang meminta anak 12 tahun korban pemerkosaan untuk mengundurkan diri karena hamil dinilai tidak tepat.

Hal itu disampaikan pengamat perlindungan perempuan dan anak dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Tri Wuryaningsih.

"Ketika anak menjadi korban sebenarnya sekolah tidak boleh mengeluarkan dengan dalih apa pun, karena dia ini korban," tegas Triwur, sapaannya, saat dihubungi, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: Sempat Dibawa ke Bogor, Korban Pemerkosaan 6 Pemuda di Brebes Kini di Rumah Aman, Begini Kondisinya

Menurut Triwur, semestinya pihak sekolah memberikan kesempatan siswa tersebut untuk melanjutkan pendidikan.

Pada saat akan melahirkan, siswa bisa diberi cuti.

"Sebetulnya biarkan dia sekolah. Kemudian pada masanya melahirkan biarkan diberikan cuti, nanti bisa melanjutkan lagi," kata mantan Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak Kabupaten Banyumas ini.

Namun begitu, dia mengakui biasanya anak akan dengan sukarela mengundurkan diri karena merasa malu.

"Dalam konteks ini semestinya ditawari dulu, kamu masih mau sekolah enggak, malu enggak kalau melanjutkan. Tapi tidak akan ada sekolah memberikan seperti itu," ujar Triwur.

Di sisi lain, apabila anak tersebut memilih untuk melanjutkan sekolah juga harus diperhatikan dampak psikologinya.

Pasalnya, kasus ini telah menyedor perhatian publik, termasuk di lingkungan sekolahnya.

"Siap mental enggak? Nanti malah jadi korban bullying. Tapi semestinya memang tidak mengeluarkan dengan alasan apapun. Kalau sekolah insiatif meminta untuk mengundurkan diri itu tidak pas, karena dia korban," kata Triwur.

Baca juga: Polres Brebes Selidiki Dugaan Pemerasan dan Penipuan Oknum LSM ke Keluarga Pelaku Pemerkosaan 

Diberitakan sebelumnya, anak yang menjadi korban pemerkosaan dikeluarkan paksa dari sekolah dengan diminta membuat surat pernyataan pengunduran diri.

Namun pihak sekolah membantah.

Surat pengundurkan diri itu dibuat atas persetujuan orangtua korban dengan pihak sekolah. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak 12 Tahun di Banyumas Jadi Korban Pemerkosaan hingga Hamil, Pengamat: Sekolah Tidak Boleh Mengeluarkan dengan Dalih Apa Pun"

Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved