Berita Pati
Daftar Pengawas Kelurahan, Penyandang Disabilitas Asal Pati Siap Berpartisipasi Dalam Pemilu 2024
Oby Achmad Widiyanto, penyandang disabilitas asal Kelurahan Pati Kidul mendaftarkan diri menjadi Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD).
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: raka f pujangga
TRIBUNMURIA.COM, PATI - Oby Achmad Widiyanto, penyandang disabilitas asal Kelurahan Pati Kidul, Kecamatan Pati, mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD).
Untuk diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati membuka pendaftaran seleksi PKD mulai 14 hingga 19 Januari 2023.
Pendaftaran ini dikoordinasikan oleh 21 Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan yang ada di Pati.
Baca juga: Bawaslu Kota Semarang Petakan Potensi TPS Lokasi Khusus untuk Pemilu 2024
Oby mendaftar pada hari terakhir, yakni Kamis (19/1/2023) kemarin.
Meski tidak ada kuota khusus untuk keterwakilan penyandang disabilitas, seleksi ini terbuka untuk umum.
Mengendarai sepeda motor, Oby mendaftarkan diri secara langsung di Kantor Panwascam Pati Kota yang berada di kompleks Kantor Kecamatan Pati.
Penyandang tunadaksa ini diterima dan diperiksa kelengkapan berkas pendaftarannya.
Selain itu, namanya juga dicek di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk memastikan bahwa dirinya bukan anggota partai tertentu.
"Saya melihat di media sosial Bawaslu tentang rekrutmen PKD. Seleksinya bersifat umum. Alhamdulillah meski saya penyandang disabilitas, petugas di Panwascam Pati Kota welcome, menerima dengan baik," ujar dia.
"Mereka pun tidak menanyakan apakah saya penyandang disabilitas atau tidak," kata Oby pada TribunMuria.com, Jumat (20/1/2023).
Dia berharap bisa lolos seleksi dan bisa diterima sebagai anggota PKD.
Ketua Panwascam Pati Kota, Andi Ferianto, mengapresiasi langkah Oby yang percaya diri mendaftar sebagai Calon PKD.
Setelah pendaftaran ditutup, menurut dia ada masa perbaikan berkas yang belum lengkap sampai tanggal 22 Januari 2023.
"Tahap awal seleksi administrasi, jika lolos lanjut ke seleksi wawancara," ucap dia.
Andi menjelaskan, dalam rekrutmen PKD ini, belum ada ketentuan yang mengatur kuota khusus untuk disabilitas.
Baca juga: KPU Beda Pandangan dengan Bawaslu soal Aturan Sosialisasi Pemilu
"Yang ada adalah (ketentuan) mengenai keterlibatan perempuan, minimal 30 persen. Ini berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017," ujar dia.
Namun demikian, tegas Andi, pihaknya tetap menerima pendaftar disabilitas dengan hak yang sama sebagaimana pendaftar nondisabilitas.
Jika dipandang mampu dan lolos seleksi, penyandang disabilitas bisa menjadi PKD. (mzk)
Pati
Penyandang Disabilitas
Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD)
Oby Achmad Widiyanto
Andi Ferianto
Jalan Rusak Berspanduk "Selamat Datang Offroader" Dianggarkan Rp 1 Miliar Untuk Diperbaiki Tahun Ini |
![]() |
---|
Kesal Jalan Rusak, Warga di Pati Pasang Spanduk "Selamat Datang Offroader" |
![]() |
---|
Yayasan Buddha Tzu Chi Bantu Korban Banjir Pati, Henggar: Wujud Kepedulian Tanpa Memandang Agama |
![]() |
---|
Indekos Belakang PN Pati Didatangi Petugas Gabungan, 15 Pekerja Hiburan Malam Jalani Tes HIV/AIDS |
![]() |
---|
Janji Pj Bupati Pati Saat Datangi Sekolah yang Atapnya Rusak |
![]() |
---|