Berita Regional
Duduk Perkara Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Dibuka Lagi, Bareskrim Siap Ambil Alih
Berkas perkara kasus pemerkosaan pegawai di Kemenkop UKM akan dibuka lagi dan Bareskrim akan mengambil alih.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Berkas perkara kasus pemerkosaan pegawai di Kemenkop UKM akan dibuka lagi, dan Bareskrim akan mengambil alih.
Hal itu setelah gugatan praperadilan terkait penetapan tiga tersangka dalam kasus tersebut dikabulkan Pengadilan Negeri Kota Bogor.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan keputusan untuk membuka lagi kasus tersebut berdasarkan hasil Rapat Koordinasi dengan Menkopolhukam Mahfud MD pada Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Ternyata Ada 9 Anggota LSM yang Terlibat Kasus Damai Pemerkosaan Brebes, Polisi Buru 2 Pelaku Lagi
"Kemarin rapat dengan Menkopolhukam kan sudah diputuskan, bahwa akan dibuka," kata Agus usai Rakor terkait mafia tanah di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023).
Diketahui Bareskrim telah menginstruksikan Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Polda Jawa Barat untuk melakukan gelar perkara penetapan penyidikan lanjutan.
Namun demikian, apabila hal tersebut tidak segera dilakukan, maka Agus akan meminta perkara tersebut digelar di Bareskrim.
"Kalau memang belum, saya akan minta supaya itu digelar di Bareskrim untuk kita pertimbangkan dan dibuka," kata Agus.
Proses Lagi
Diberitakan sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pihaknya akan terus mendorong kasus pemerkosaan di lingkungan Kemenkop UKM untuk diproses kembali meski gugatan praperadilan para tersangkanya telah dimenangkan oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor.
Mahfud mengatakan hasil rapat koordinasi pada Rabu (18/1/2023) menyatakan menghormati vonis hakim PN Kota Bogor atas gugatan praperadilan dari para tersangka pelaku.
"Kedua, kami berdasarkan hasil rapat koordinasi akan terus mendorong bahwa perkara ini dilanjutkan untuk diproses kembali sesuai dengan laporan korban," kata Mahfud di akun Instagramnya, @mohmahfudmd, pada Rabu (18/1/2023).
Baca juga: 7 Orang LSM Terkait Kasus Pemerkosaan Oleh 6 Pemuda di Brebes Ditahan, Ini Dosa-dosa Mereka
Mahfud mengatakan praperadilan tersebut belum memutus pokok perkara terkait kasus tersebut.
Dengan demikian, apabila proses hukum tersebut kembali dilanjutkan maka asas ne bis in idem (seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap) tidak berlaku.
"Karena memang pokok perkaranya yaitu kejahatan sesuai dengan pasal 286 KUHP itu belum pernah disidangkan," kata Mahfud.
Misna Hanya Bisa Pasrah Lihat Rumahnya Hanyut Terseret Banjir Bandang: Tinggal Baju di Badan |
![]() |
---|
Santri Tewas Diduga Dianiaya Senior, Orangtua: Saya Masukkan Anak ke Pondok Bukan untuk Dibunuh |
![]() |
---|
Pembunuhan di Bandung: Pencuri Berubah Pikiran saat Lihat Korban Hanya Berbalut Handuk |
![]() |
---|
Bocah Ditemukan Mengapung di Pantai, Dinyatakan Tewas saat Tiba di RS |
![]() |
---|
Pecatan TNI Tewaskan 2 Warga di Yahukimo, Kapolda Papua: Kabur saat Tugas dan Gabung KKB |
![]() |
---|