Rabu, 8 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pemuda Gunungkidul Terancam 7 Tahun Penjara, Usai Bawa Kabur Bocah SD Berstatus Pacar

Seorang pemuda berinisial VJS (19) terancam 7 tahun penjara setelah membawa kabur pacar yang masih bocah kelas 6 SD di Gunungkidul, Yogyakarta.

Editor: raka f pujangga
GOOGLE
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA - Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial VJS (19) warga Kapanewon Paliyan, Gunungkidul, DI Yogyakarta, karena membawa kabur pacar berinisial NW (12) siswi SD Kelas VI, warga Kapanewon Patuk.

Kanit Reskrim Polsek Patuk AKP Sony Yulianto mengatakan, kasus ini bermula saat NW ditinggal ibunya ke Palembang untuk keperluan pada 3 Januari 2023 lalu.

Ayah korban kebetulan bekerja di Jakarta, dan NW dititipkan ke teman ibu korban.

Baca juga: Video CCTV Detik-detik Perampok Bawa Kabur Uang di Bank BRI Kunir Kabupaten Lumajang

Pada hari Minggu 15 Januari 2023, korban dijemput pelaku sekitar pukul 04.00 WIB.

"Jadi, pelaku dan korban mengaku pacaran. Kenalan dari medsos, sudah ketemu dua kali," kata Sony, saat ditemui di Mapolsek Patuk, Jumat (20/1/2023).

Keduanya lalu pergi ke Kawasan Parangtritis, Bantul.

Saat itu warga melakukan pencarian sampai ke wilayah kawasan pantai, namun tidak ditemukan.

"Korban dipulangkan sekitar pukul 19.30 WIB, dan sudah ditunggu warga. Lalu pelaku dibawa ke Mapolsek Patuk," kata Sony.

Baca juga: Diduga Kabur ke Sungai Saat Penggerebekan Judi Sabung Ayam, 3 Orang Tewas Tenggelam di Pekalongan

"Sempat dimediasi dua kali, tapi ibu korban tetap melaporkan kasus ini," kata dia.

Sony mengatakan, dari keterangan VJS, dia membawa korban ke wilayah Parangtritis dan sempat masuk ke losmen.

Dari pengakuan pelaku dan korban sudah melakukan hubungan suami istri sebanyak 5 kali.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Unit Perempuan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gunungkidul.

"Hasil pengakuan keduanya sudah melakukan hubungan badan," kata Sony.

Baca juga: Penemuan Mayat di Pekalongan : Diduga Korban Kabur Saat Nonton Penggerebekan Sabung Ayam

Untuk saat ini, pelaku masih diperiksa, dan polisi mengamankan sepeda motor, pakaian, dan gawai.

"Saat ini masih diperiksa di Mapolsek," kata Sony.

Pelaku terancam dijerat Pasal 332 Ayat 1 KUHP tentang membawa lari anak belum dewasa tanpa sepengetahuan orangtua dengan maksimal hukuman 7 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria di Gunungkidul Ditangkap karena Bawa Kabur Siswi SD, 5 Kali Setubuhi Korban"

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved