Berita Kriminal

Polisi Ungkap Kalimat yang Jadi Senjata Guru Perkosa 3 Siswa SD di Ruang Kelas

Seorang pria berinisial M (48) yang merupakan seorang guru mencabuli 3 sisiw SD di sekolahnya.

Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG/BRAM KUSUMA
Ilustrasi Pencabulan Anak 

Kini polisi menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (4) UU RI 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 76(e) UURI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UURI 23/2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 KUHP.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," lanjut dia.

Video porno jadi pemicu

Sementara itu, Satreskrim Polresta Banyuwangi membongkar fakta lain terkait kasus pencabulan tiga siswi sekolah dasar di Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi oleh ketua yayasan berinisial M (48).

Menurut polisi, tersangka sering menonton video porno.

Tontonan video porno itu yang menjadi pemicu tersangka tega berbuat bejat kepada para siswi.

"Bahwa latar belakang pelaku melakukan pencabulan tersebut karena tergiur setelah sering melihat video video porno dari ponselnya," kata Wakasatreskrim Polresta Banyuwangi AKP Badrodin Hidayat, Kamis (19/1/2023).

Menurut dia, tersangka sudah berkeluarga. Ia memiliki istri dan anak. "Bahkan menurut informasi, tersangka juga memiliki cucu. Tapi kami tidak mendalami sampai ke sana," lanjut Badrodin.

Tersangka mempunyai banyak peran di yayasan sekolah dasar yang ia miliki.

Selain ketua yayasan, ia juga mengajar para siswa secara langsung.

"Tersangka juga mengajar mengaji di sana," tuturnya.

Ada Indikasi Korban Lebih dari Tiga

Sedangkan, untuk jumlah korban pencabulan diduga lebih banyak dari jumlah yang melapor.

Saat ini, jumlah korban yang telah melapor sebanyak tiga orang. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved