Berita Semarang
Video Mantan Lurah Sambirejo Purwoko Minta Hakim Bebaskan Tuntutan Selama 2 Tahun
Kasus pemalsuan dokumen penguasaan fisik tanah di Kelurahan Sambirejo disidangkan.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Tim Video Editor
Berikut Video Mantan Lurah Sambirejo Purwoko Minta Hakim Bebaskan Tuntutan Selama 2 Tahun
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kasus pemalsuan dokumen penguasaan fisik tanah di Jalan Jolotundo Raya RT 5 RW 2 Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari telah disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang.
Pada perkara tersebut mantan lurah Sambirejo Purwoko dipidanakan atas tuduhan memalsukan dokumen penguasaan fisik dua bidang tanah dengan nomor sertifikat 2408 seluas 1816 meter persegi, dan nomor 2409 seluas 1720 meter persegi milik Almarhum Soemoredjo. Kedua bidang tanah itu diketahui telah dijual pihak lain.
Mantan Lurah Sambirejo dipidanakan bersama Asrori yang merupakan menantu Marsinah anak Soemoredjo dari hasil pernikahan istri pertama. Keduanya dilaporkan pemegang sertifikat hak milik tanah tersebut.
Saat ini kedua terdakwa Purwoko dan Asrori telah menjalani sidang tuntutan pidana. Keduanya juga telah mengajukan pembelaan.
Penasihat hukum Purwoko, Engelbertus Kuswadji mengatakan tudingan yang ditujukan kliennya tidak benar. Sebab pengajuan para ahli waris Soemoredjo untuk mensertifikatkan tanah dianggap telah benar dan sesuai dengan buku letter c kelurahan.
"Kami selaku penasihat hukum Purwoko dapat membebaskan kliennya dari segala tuntutan," ujarnya, usai membacakan pembelaan, Kamis (19/1/2023).
Menurutnya di dalam letter C Desa belum ada pengalihan sama sekali termasuk pensertifikatan tanah. Alas hak sertifikat itu bisa dipastikan palsu dan tidak benar.
"Kami menduga pensertifikatan dilakukan oleh lurah terdahulu. Karena dalam buku C desa bidang tanah itu adalah kelas atau sawah. Sementara dasar pensertifikatan tanah tersebut adalah kelas S Darat dan kelas S," imbuhnya.
Dikatakannya, berdasarkan keterangan kliennya satu bidang tanah hanya boleh satu kelas. Sementara di buku C Desa itu hanya satu kelas yakni kelas S.
"Kami menduga ada indikasi pemalsuan alas hak untuk pembuatan sertifikat itu," imbuhnya.
Ia mengatakan pelapor tidak memiliki kekuatan hukum untuk melaporkan mantan lurah Sambirejo. Sebab pemilik tanah sudah menerima ganti rugi dari Pemerintah Kota Semarang karena adanya pelebaran jalan.
"Sejak tahun 2017 sampai sekarang kedua bidang tanah itu sudah diagunkan di bank secara yuridis formal penguasaannya beralih ke bank dan menjadi hak bank," tandasnya
Penasihat hukum Asrori, Rizki Gustav mengatakan kliennya tidak memiliki kekuatan hukum ahli waris tanah itu. Kliennya dalam perkara itu hanya diminta mengantarkan Marsinah yang merupakan mertuanya.
"Kliennya dilaporkan oleh pihak yang mengklaim memiliki sertifikat bidang tanah tersebut. Sementara ahli waris belum memiliki sertifikat tanah itu," ujarnya.
Menurut dia dari perkara itu seharusnya dibuktikan dulu secara perdata untuk menentukan kepemilikan tanah itu. Sebelumnya perkara itu pernah diajukan gugatan perdata dan hasil putusannya adalah Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
"Klien saya dilaporkan tahun 2018 dan baru ditindak lanjuti baru-baru ini," tuturnya.
Ia mengatakan tanah tersebut hingga saat belum dilakukan pengukuran. Bahkan sertifikat tanah telah diagunkan ke bank.
"Bukti yang dilampirkan disini baru hanya foto copyan saja," tuturnya.
Jaksa Penuntut Umum Yogi Budi Aryanto mengatakan dalam tuntutannya kedua terdakwa tersebut diduga melakukan pemalsuan surat penguasaan fisik tanah. Penguasaan fisik tanah itu digunakan untuk pembuatan sertifikat.
"Penguasaan fisik tanah itu ternyata tidak pernah dikuasai oleh ahli waris. Namun kedua terdakwa ini berperan aktif dalam pembuatan dokumen itu. Hal ini diceritakan oleh para saksi yang dihadirkan dalam persidangan," tuturnya.
Ternyata, sebelum adanya penguasaan fisik tanah itu telah beralih. Objek tanah itu telah ditingkatkan dari Letter C menjadi sertifikat oleh Soemoredjo yang merupakan kakek dari ahli waris.
"Tanah itu kemudian dijual kepada pihak ketiga. Pihak ketiga ini pun membeli tanah telah dilengkapi sertifikat," imbuhnya.
Ia mengatakan kedua terdakwa dituntut dua tahun penjara. Jaksa menganggap keduanya berperan aktif memalsukan penguasaan fisik tanah.
"Keduanya dijerat pasal 263 ayat 1 Jo pasal 55 KUHP," ujarnya. (*)
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Rabu 3 September 2025: Berawan |
![]() |
---|
Air Mata Haru Ratusan Mahasiswa Unnes saat Tabur Bunga, Aksi Solidaritas untuk Iko Juliant Junior |
![]() |
---|
Polisi Revisi Lokasi Kecelakaan Iko Mahasiswa FH Unnes, Tetap Bantah Korban Meninggal Dianiaya |
![]() |
---|
Tolak Angin Sido Muncul Gelar Seminar Nasional Pemanfaatan Obat Herbal Menuju Indonesia Sehat |
![]() |
---|
"Iko In Here" Jejak Duka Kematian Mahasiswa Unnes, Iko Sudah di Surga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.