Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Fokus

BIAYA HAJI

MENTERI Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) atau Ongkos Naik Haji (ONH) 2023 menjadi Rp 69 juta

Editor: muslimah
tribunjateng/bram
Iswidodo wartawan Tribunjateng.com 

BIAYA HAJI

oleh Iswidodo Wartawan Tribun Jateng


MENTERI Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) atau Ongkos Naik Haji (ONH) 2023 menjadi Rp 69 juta per jemaah. Usulan yang berani. Karena biaya ONH tahun 2022 yang dibebankan kepada jemaah adalah Rp 39 juta. Jika usulan Menag ini disetujui DPR maka kenaikan biaya naik haji tahun 2023 ini adalah yang tertinggi dalam sejarah.

Terhitung sejak tahun 2015, biaya haji sudah di kisaran Rp 30 juta - Rp 38,2 juta. Dan seterusnya hampir tiap tahun mengalami kenaikan, namun tak lebih dari Rp 1 juta. Tahun 2021 sebesar Rp 44,3 juta karena ada tambahan biaya protokol kesehatan selama pandemi. Dan di tahun 2022 sebesar Rp 39,9 juta.

Angka yang tak begitu jauh, bila calon jemaah sudah setor dana awal saat pendaftaran haji sebesar Rp 25 juta. Jika ONH sebesar Rp 39,9 juta maka hanya tambah Rp 15 juta sudah lunas. Namun bila betul-betul BPIH menjadi Rp 69 juta, maka biaya pelunasan bagi calon jemaah haji, mencapai Rp 30 juta.

Meskipun sebenarnya, bagi orang mampu, angka itu tak dianggap berat, karena memang harga-harga kebutuhan lainnya pun sudah mengalami kenaikan signifikan. Tetap saja kuota jemaah haji untuk Indonesia sebanyak 221 ribu orang, akan terpenuhi.

Apalagi antrean keberangkatan (waiting list) di Jawa Tengah, rata-rata mencapai 30 tahun. Anggap saja pendaftar sudah 900 ribu orang, sedangkan jatah setahun hanya 30 ribu calon jemaah.

Menag sedang melobi Arab Saudi agar Indonesia mendapat tambahan kuota jemaah haji. Tahun 2023 ini kuota haji Indonesia sebanyak 221 ribu orang.

Terdiri dari jemaah haji reguler 203.320 orang (201.527 jemaah, tambah pendamping haji 1.543 orang dan 250 pembimbing).

Memang kenaikan biaya ONH sulit dihindari karena berbagai komponen kebutuhan juga naik, baik di Indonesia maupun Arab Saudi. Komnas Haji menyebut, sudah saatnya butuh keberanian untuk penyesuaian biaya terkini.

Misal, biaya pesawat naik, hotel, pemondokan, transportasi darat, katering, obat-obatan, alat kesehatan dan lain-lain. Semua sudah naik. Jika biaya ONH tidak dinaikkan, maka subsidi biaya haji yang diambil dari dana imbal hasil kelolaan keuangan haji terlalu besar. Maka kepentingan jutaan jemaah haji di tahun-tahun yang akan datang juga harus dilindungi.

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), lembaga negara yang mengelola keuangan haji menyampaikan, dana kelolaan haji tahun 2022 sebesar Rp 166,01 triliun atau meningkat 4,56 persen dibanding saldo di tahun 2021 yaitu sebesar Rp 158,79 triliun.

Nah, sebenarnya ONH bagi tiap jemaah, sudah disubsidi diambilkan dari "keuntungan" dana haji yang dikelola BPKH. Menurut usulan Menteri Agama, BPIH atau ONH aslinya total Rp 98,8 juta. Yang dibebankan ke jemaah haji Rp 69 juta atau 70 persennya. Sedangkan 30 persen sisanya diambilkan "keuntungan" dari BPKH itu sebesar Rp 29,7 juta.

Anggota Komisi VIII DPR, menyebut apa yang disampaikan oleh Menag masih usulan. Angka sewajarnya tidak boleh melebihi Rp 55 juta. Subsidi untuk tiap jemaah haji yang diambilkan dari "keuntungan" BPKH masih di angka wajar, sehingga jadi win-win solution. BPKH tetap berkembang, dan biaya haji juga tidak memberatkan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved