Selasa, 19 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Fokus

Fokus : "Masa Jabatan, Kok Coba-coba?

Pekan ini publik dibuat heboh dengan aksi para kades dari berbagai daerah di Indonesia yang menggelar aksi di Gedung DPR RI di Jakarta.

Tayang:
Penulis: Muhammad Olies | Editor: Catur waskito Edy
TribunJateng.com/Tito Isna Utama
Demo Kades di Depan Kantor DPR RI 

Oleh Olis

Wartawan Tribun Jateng

"Selamat tinggal Jakarta, sembilan tahun saya tunggu kabarmu. Kalau nggak, tak habisi 2024! Semangat!" ujar salah seorang kades berblangkon saat aksi menuntut revisi UU Desa di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

"Partai politik yang tak mendukung kita habisi di desa," timpal kades lain yang juga berada di lokasi.

Pekan ini publik dibuat heboh dengan aksi para kades dari berbagai daerah di Indonesia yang menggelar aksi di Gedung DPR RI di Jakarta.

Mereka menuntut revisi UU No 6 tahun 2014 tentang Desa. Khususnyaklausul tentang masa jabatan kades.

Dalam regulasi itu tertulis jika masa jabatan kades per periode adalah 9 tahun. Dan berlaku hingga tiga periode. Atau jika dihitung selama 18 tahun.

Para kades itu menuntut masa jabatan per periode 9 tahun. Meskipun hanya untuk dua periode atau 18 tahun.

Sejauh ini, fraksi-fraksi di DPR satu suara terkait aspirasi para kades itu. Bahkan Badan Legislasi DPR menyatakan revisi UU Desa ini akan masuk Prolegnas 2023. Wakil rakyat sepertinya mau main aman, khawatir kalau ancaman para kades yang akan menghancurkan suara parpol penolak benar-benar direalisasikan.

Kekhawatiran itu beralasan. Kades itu memang riil punya basis massa dan punya kuasa menentukan suara di desanya masing-masing. Dan hal itu bisa dilihat dari pemilu atau pilkada yang rutin digelar tiap lima tahun sekali.

Suara penolakan justru malah muncul dari berbagai elemen masyarakat. Baik warga biasa, kalangan kampus maupun elemen lainnya.

Jika pakai logika awam saja, apakah ada jaminan jika masa jabatan diperpanjang jadi 9 tahun kondisinya akan lebih baik?

Semisal argumentasi jika masa periode jabatan 9 tahun maka proses pembangunan di desa akan berjalan lebih maksimal. Bukankah jika masa jabatan 9 tahun dan kadesnya tak kompeten atau berkualitas malah berpotensi membuka ruang dan bahkan melanggengkan praktik KKN di desa?

Proses demokratisasi, kaderisasi atau regenerasi kepemimpinan di desa juga bisa macet karena lamanya masa jabatan kades.

Bukankah kita juga sering melihat ada kades yang sudah menjabat beberapa periode tapi ternyata kondisi desanya masih gitu-gitu aja. Pembangunan tak maksimal, pelayanan publik macet, dana desa bahkan malah dijadikan bancaan.

Persoalan utama sebenarnya bukan pada lamanya masa jabatan. Namun lebih pada sosok kades serta sistem yang mampu menggerakkan berbagai potensi yang ada di desa.

Kalau kita lihat sejarah, soal masa jabatan kades sebenarnya sudah berulangkali berubah.

Sebelum lahir UU No 5 tahun 1979, masa jabatan kades bisa seumur hidup karena memang tidak ada pembatasan masa jabatan. Lalu saat UU itu lahir pada era Orde Baru mulai ada pembatasan masa jabatan yakni tiap periode 8 tahun dan bisa dua periode (16 tahun).

Pada masa reformasi lahir UU No 2 tahun 1999. Semangatnya lebih progesif. Masa jabatan dibatasi 5 tahun untuk dua periode (10 tahun), atau sama seperti laiknya jabatan publik pada umumnya.

Setelah ganti rezim, regulasi ikut berubah. Lahir UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Masa jabatan tiap periode menjadi 6 tahun untuk dua periode (12 tahun).

Lalu saat rezim berganti, regulasi ikut berubah lagi. Lahir UU No 6 tahun 2014 tentang Desa. Masa jabatan kades tetap 6 tahun tiap periode. Namun bisa dipilih lagi atau menjabat hingga tiga periode (18 tahun).

Dan di pengujung pemerintahan Presiden Joko Widodo, muncul tuntutan agar masa jabatan kades direvisi, menjadi 9 tahun untuk dua periode (18 tahun).

Berdasar informasi dari politisi PDIP, Budiman Sudjatmiko, Presiden Jokowi setuju dengan aspirasi para kades itu.

Proses politik sepertinya sudah berjalan. KarenaDPR sudah oke dan pemerintah mengamini. Meski proses ini juga layak disayangkan.

Terkait masa jabatan kades ini pemerintah dan DPR idealnya juga bisa berkaca pada aspirasi perpanjangan masa jabatan presiden yang sempat muncul beberapa waktu lalu.

Sejumlah kalangan termasuk Ketua MPR Bambang Soesatyo memunculkan wacana agar masa jabatan Presiden Jokowi diperpanjang menjadi tiga periode. Padahal menurut konstitusi yang berlaku di Indonesia masa jabatan presiden hanya 5 tahun untuk dua periode (10 tahun).

Sepertinya, wacana ini terus meredup seiring kencangnya penolakan dari berbagai kalangan. Termasuk mantan Presiden RI Megawati Soekarnoputri yang juga Ketum PDIP.

"Lah, kalau sudah dua kali ya maaf dua kali. Apa mau begitu kita uji coba terus menerus nggak habis-habisnya," celetuk Megawati saat HUT ke-50 PDIP di JIEXPO, Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Atau jika para kades itu mau fair tempuhlah jalur hukum. Gugatlah UU Desa itu, khususnya terkait klausul masa jabatan kades.Jangan hanya sekadar turun ke jalan, demo sembari mengancam ini itu.

Indonesia negara hukum. Mari kita jadikan hukum sebagai panglima. Soal berapa lama masa jabatan kades biar diuji oleh pengadilan. Jangan jadikan revisi UU Desa khususnya masa jabatan kades sebagai ajang coba-coba atau sekadar untuk kepentingan elektoral Pemilu 2024. (*)

Baca juga: Mengaku Relawan Ambulans, Pria Ini Kepergok Cabuli Bocah Korban Kecelakaan

Baca juga: Pengurus Badko LPQ Blora Terima Hibah 17 Laptop dari Pemkab Blora

Baca juga: Distribusi LPG 3 Kg di Jepara, Konsumen Rumah Tangga Dijatah 4 Tabung Per Bulan

Baca juga: Tumbang di India Open 2023, Marcus Gideon Mengaku Kehabisan Tenaga

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved