Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Antisipasi Balap Liar, Polsek Banyumanik Tilang 10 Kendaraan Motor yang Gunakan Knalpot Brong

Polsek Banyumanik menilang 10 pengendara sepeda motor yang mengunakan knalpot brong.

Penulis: Muhammad Fajar Syafiq Aufa | Editor: sujarwo
Istimewa
Kendaraan sepeda motor yang ditilang Polsek Banyumanik karena mengunakan knalpot brong 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dalam rangka mengantisipasi balap liar di wilayah Kecamatan Banyumanik, Antisipasi Balap Liar, Polsek Banyumanik menilang 10 pengendara sepeda motor yang mengunakan knalpot brong atau tidak standar pabriknya.

Penegakan tersebut dilakukan Polsek Banyumanik pada Sabtu (21/1) malam di Jalan Setia Budi, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

"Iya, (ada) 10 sepeda motor yang pakai knalpot brong kami tilang dan kita kandangkan di Polsek Banyumanik," ujar Kapolsek Banyumanik Kompol Ali Santoso saat dihubungi Tribunjateng.com, Minggu (22/1).

Kendaraan sepeda motor yang ditilang Polsek Banyumanik karena mengunakan knalpot brong.
Kendaraan sepeda motor yang ditilang Polsek Banyumanik karena mengunakan knalpot brong. (Istimewa)

Jalan di wilayah Kecamatan Banyumanik yang biasanya digunakan untuk balap liar yakni Jalan Perintis Kemerdekaan.

"Wilayah yang sering digunakan balap liar di trafigh light Sukun," ungkapnya.

Dalam mencegah balap liar di wilayah Banyumanik, Ali mengaku, pihaknya melakukan patroli serta pengamanan stasioner di tempat kumpulan balap liar.

"(Melakukan) himbauan-himbauan saat patroli," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved