Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Apa Itu Badal Haji? Ini Hukumnya dan 2 Orang yang Bisa Melakukan Badal Haji

Apa Itu Badal Haji? Ini Hukumnya dan 2 Orang yang Bisa Melakukan Badal Haji

Penulis: non | Editor: galih permadi
FB/Makkah
Apa Itu Badal Haji? Ini Hukumnya dan 2 Orang yang Bisa Melakukan Badal Haji. 

Apa Itu Badal Haji? Ini Hukumnya dan 2 Orang yang Bisa Melakukan Badal Haji

TRIBUNJATENG.COM - Apa itu badal haji? Berikut hukum serta dua orang yang ibadah hajinya bisa digantikan dengan badal haji.

Apa Itu Badal Haji?

Badal Haji merupakan ibadah yang dilakukan seseorang atas nama orang lain

yang sudah meninggal atau tidak mampu berangkat karena kondisi fisik.

Badal Haji adalah mewakilkan atau menggantikan pelaksanaan umroh untuk orang lain.

Hukum badal haji ada dalam sebuah Hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra,

"Seorang perempuan dari bani Juhainah datang kepada Rasulullah bertanya,

"Rasulullah! Ibuku pernah bernadzar ingin melaksanakan ibadah haji,

hingga beliau meninggal padahal dia belum melaksanakan ibadah haji tersebut, apakah aku bisa menghajikannya?.

Rasulullah menjawab "Hajikanlah untuknya, kalau ibumu punya hutang kamu juga wajib membayarnya bukan?

Bayarlah hutang Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi," (H.R. Bukhari & Nasa’i).

Mengutip laman Kemenag, menurut kesepakatan ulama, ada dua orang yang hajinya boleh digantikan orang lain.

Yang pertama yakni orang yang semasa hidupnya memiliki kewajiban untuk berhaji namun belum sempat berhaji ia sudah meninggal.

Selanjutnya yakni orang yang memiliki kewajiban untuk haji karena mampu secara finansial, namun tak mampu secara fisik.

Ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab berikut:

Boleh menggantikan (badal) haji wajib di dalam dua tempat (orang). Pertama, orang yang sudah meninggal dan dia memiliki kewajiban untuk berhaji.

Dalil dalam masalah ini adalah hadis yang bersumber dari Buraidah.

Kedua, orang yang tidak mampu duduk di atas kendaraan kecuali dengan upaya yang susah payah, seperti orang yang sudah tua renta.

Berdasar hal tersebut, badal haji bagi orang yang sudah meninggal dan dia memiliki kewajiban untuk berhaji hukumnya adalah boleh dan sah.

Sedangkan jika dia tidak memiliki kewajiban untuk berhaji, maka para ulama berbeda pendapat.

Ada yang memperbolehkan, sebagian lainnya mengatakan tidak boleh.

Mengutip laman Bimas Islam Kemenag, jemaah haji yang wafat bisa digantikan oleh ahli waris yakni anggota keluarganya.

Untuk menggantinya, calon jemaah haji harus mengajukan surat permohonan tertulis ke kantor Kementerian Agama setempat dengan melampirkan surat keterangan kematian calon jamaah haji yang digantikan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved