Breaking News:

Berita Regional

Main Judi di Halaman Kantor Pemerintahan NTT, Tiga Pelaku Ini Digiring Polisi

Tiga pejudi ditangkap saat asyik bermain remi di Halaman kantor Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) P2TKI Provinsi NTT, di Kota Kupang.

Editor: raka f pujangga
DOK WARTA KOTA
Ilustrasi judi online. 

TRIBUNJATENG.COM, KUPANG - Halaman kantor Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P2TKI) Provinsi NTT, yang berada di Kota Kupang menjadi lokasi praktik perjudian.

Aparat unit Reserse Mobil (Resmob) Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), kemudian menangkap tiga warga Kota Kupang yang sedang asyik bermain judi.

Mereka yang ditangkap tersebut yakni EOL (31), SL (33) dan RS (27).

Baca juga: Kecanduan Judi Online, Warga Sragen Nekat Gadaikan 3 Mobil Rental

"Tiga pelaku ini ditangkap kemarin karena bermain judi kartu remi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Ariasandy, kepada Kompas.com, Senin (23/1/2023) malam.

Ariasandy menuturkan, penangkapan itu bermula saat polisi mendapat informasi tiga pelaku sedang bermain judi di halaman kantor Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P2TKI) Provinsi NTT, yang berada di Kota Kupang.

Informasi dari masyarakat itu, lanjut Ariasandy, disampaikan kepada Kapolda NTT melalui nomor Whatsapp (WA) lapor Kapolda.

Berbekal informasi itu, polisi kemudian melakukan pemantauan di sekitar lokasi kantor tersebut.

Benar saja, saat tiba di lokasi tiga pelaku sedang asyik bermain judi.

Baca juga: Diduga Kabur ke Sungai Saat Penggerebekan Judi Sabung Ayam, 3 Orang Tewas Tenggelam di Pekalongan

"Ketiganya langsung ditangkap dan digelandang ke Markas Polda NTT untuk diperiksa lebih lanjut," kata Ariasandy.

Selain menangkap tiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kartu remi 40 lembar, uang tunai senilai Rp 35.000 dan tujuh unit sepeda motor.

"Pengungkapan kasus ini sebagai bentuk respons cepat dan pelayanan terbaik Polda NTT kepada masyarakat," ujar dia. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Warga Kupang Ditangkap karena Main Judi di Halaman Kantor Pemerintah"

Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved