Berita Regional

Tolak Usulan Masa Jabatan 9 Tahun, Kades Letbaun NTT: Itu Namanya Rakus!

Kepala Desa Letbaun, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Carlens Herison Bising menolak usulan masa jabatan 9 tahun.

Editor: raka f pujangga
TribunJateng.com/Tito Isna Utama
Suasana Para Kades Demak yang mengikut Demo di Depan Kantor DPR RI 

TRIBUNJATENG.COM, KUPANG - Usulan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun ternyata tak disetujui semua kepala desa.

Satu di antaranya, Kepala Desa Letbaun, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Carlens Herison Bising yang menolak usulan tersebut karena dinilai terlalu rakus.

"Ini namanya rakus. Kenapa, karena kepala daerah dan presiden itu hanya lima tahun. Sementara Kades sudah diatur sendiri enam tahun. Jadi mau apa lagi untuk dinaikkan menjadi sembilan tahun," ujar Carlens kepada Kompas.com, Senin (23/1/2023).

Baca juga: Kades Grobogan Minta Maaf Sesumbar Bakal Urus "Jokowi" Agar Perpanjang Jabatan Kades Seumur Hidup

Selain itu, dia pun menyayangkan pendamping desa yang mulai diperalat partai politik untuk melakukan kampanye terbuka.

"Sebagai kepala desa yang baru dipercaya satu tahun, saya sangat tidak setuju dengan bergulirnya usulan masa jabatan sembilan tahun," ujar Carlens.

Menurut Carlens, enam tahun jadi kepala desa saja, berisiko terjadi korupsi besar-besaran dan Nepotisme buka-bukaan.

Keretakan hubungan sosial akibat pemilihan kepala desa malah makin menyengsarakan masyarakat.

Kehadiran dana desa, lanjut dia, sudah sangat cukup bagi seorang kepala desa untuk membangun desanya selama enam tahun. 

Dia mengatakan, sulit dibayangkan ketika terjadi sesuatu, lalu seorang kepala desa melepas jabatan di tahun pertama atau tahun kedua.

"Di mana sisa waktu delapan atau tujuh tahun berikutnya harus dijabat aparatur sipil negara dari pihak kecamatan," kata dia.

Sistem pengelolaan dana desa ditambah alokasi dana desa lanjut Carlens, sudah sangat cukup untuk dikelola demi kesejahteraan di desa.

Apalagi, kata dia, masih ada dana dari kabupaten, provinsi dan juga pemerintah pusat.

Dia menyebutkan, seandainya dalam proses pemilihan kepada desa itu terjadi hal di luar dugaan dan yang terpilih adalah orang yang tidak tepat, desa tersebut akan mengalami kemunduran dalam waktu yang sangat lama, yakni sembilan tahun.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved