Polisi Tembak Polisi

BERITA LENGKAP : Ferdy Sambo Yakin Bila Putri Diperkosa Brigadir J?

Terdakwa kasus tewasnya Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan yakni Ferdy Sambo mengatakan bahwa penderitaan yang dialaminya

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Terdakwa kasus tewasnya Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan yakni Ferdy Sambo mengatakan bahwa penderitaan yang dialaminya dan keluarga diawali kejadian pemerkosaan yang dilakukan Brigadir J kepada istrinya Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.

"Majelis Hakim Yang Mulia penderitaan saya dan keluarga hari ini diawali peristiwa oleh istri saya Putri Candrawathi pada tanggal 7 Juli 2022. Pada tanggal 8 Juli 2022 istri saya yang terkasih Putri Candrawathi tiba dari Magelang dan menyampaikan bahwa dirinya telah diperkosa oleh almarhum Joshua sehari sebelumnya di rumah kami di Magelang," kata Ferdy Sambo saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa(24/1).

Ferdy Sambo melanjutkan istrinya Putri Candrawathi terus menangis sambil menceritakan bagaimana kejadian yang telah dialaminya tersebut. "Tidak ada kata-kata yang bisa saya ungkapkan saat itu. Dunia serasa berhenti berputar, darah saya mendidih hari saya bergejolak, otak saya kusut membayangkan semua itu," jelasnya.

Mantan Kadiv Propam Polri itu mengatakan membayangkan harkat dan martabatnya sebagai seorang laki-laki, suami yang telah dihempaskan diinjak-injak. Juga membayangkan bagaimana dirinya harus menghadapi ini. "Menjelaskan di wajah anak-anak kami, juga bertemu anggota bawahan dan semua kolega kami," sambungnya.

Ferdy Sambo mengatakan dalam pembicaraan yang dingin dan singkat tersebut. Istrinya Putri Candrawathi mengimbau bahwa aib yang menimpanya dan keluarga kami tidak perlu disampaikan kepada orang lain.

"Istri saya begitu malu. Ia tidak akan sanggup menatap wajah orang lain yang tahu bahwa ia telah dinodai," jelasnya.

Adapun sebelumnya dalam persidangan Ferdy Sambo mengatakan bahwa dirinya menerima beragam tuduhan seolah-olah dirinya penjahat terbesar sepanjang sejarah umat manusia. "Majelis Hakim Yang Mulia sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini. Beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat. Seolah saya penjahat terbesar dalam sejarah umat manusia," kata Ferdy Sambo di persidangan.

"Saya dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap almarhum Joshua. Begitu juga tudingan sebagai bandar narkoba dan judi. Melakukan perselingkuhan dan nikah sirih dengan banyak wanita," sambungnya.

Ferdy Sambo melanjutkan tuduhan lainnya termasuk perselingkuhan istrinya dengan Yosua serta Kuat, melakukan LGBT, memiliki bunker yang penuh dengan uang sampai penempatan uang ratusan triliun dan rekening atas nama Joshua. "Semua itu tidak benar. Saya ulangi semua tuduhan itu tidak benar," jelasnya.

Mantan Kadiv Propam Polri itu melanjutkan tuduhan tersebut sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap dirinya. "Sehingga hukuman paling berat dijatuhkan tanpa perlu mendengarkan dan mempertimbangkan penjelasan dari seorang terdakwa seperti saya," kata Sambo.

Sambo juga mengaku tidak pernah memiliki masalah pribadi dengan Yosua. "Terdakwa Ferdy Sambo tidak memiliki permasalahan dengan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sebelum ditembak oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata Penasihat Hukum Ferdy Sambo bergantian membacakan pledoi.

Selain itu, menurut terdakwa, seluruh saksi yang dihadirkan, baik Asisten Rumah Tangga (ART) maupun Aide De Camp (ADC) atau ajudan menyatakan bahwa hubungan yang terjalin selama ini dengan Ferdy Sambo sebagai atasan terlihat harmonis. Kesaksian ini disampaikan dalam persidangan sebelumnya yang menghadirkan para saksi.

"Bahwa jelas dan tegas dinyatakan oleh seluruh saksi ART dan ADC dalam persidangan, hubungan yang harmonis antara terdakwa Ferdy Sambo dengan seluruh ADC dan ART, termasuk korban Nofriansyah Yosua," jelas Penasihat Hukum.

Ferdy Sambo juga mengakui adanya perintah merusak barang bukti. Perintah itu disampaikannya kepada Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin. Perintah itu disebutnya untuk mendukung skenario tembak-menembak antara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved